Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menertibkan sebanyak 664 bangunan liar di berbagai lokasi sepanjang Januari hingga Juli 2026 sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang lebih tertib dan mengurangi potensi banjir.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban dilakukan di sembilan lokasi berbeda.
“Alhamdulillah sebagian besar berjalan lancar. Banyak yang akhirnya membongkar sendiri setelah memahami aturan yang berlaku,” kata Bambang di Bandung, Selasa.
Menurutnya, seluruh penertiban dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan pendekatan persuasif karena pihaknya terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi, pemberitahuan, hingga penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.
“Kami selalu melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Sebelum penindakan ada sosialisasi, pemberitahuan, kemudian Surat Peringatan 1, 2, dan 3 sesuai prosedur. Jadi tidak ada penertiban yang dilakukan secara mendadak,” ujarnya.
Pada Juli 2026, Satpol PP juga telah menyiapkan penertiban lanjutan di sejumlah kawasan, yakni Jalan Teuku Umar, Jalan Hasanudin, Jalan Surya Kencana, Jalan Rajawali Timur, Ciumbuleuit, Terminal Antapani, dan Jalan Dr. Rajiman.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan penertiban bangunan liar dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan sesuai aturan hukum.
“Patokan kami adalah aturan. Kita ikuti aturan. Memang kadang menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi kalau bangunan berdiri di atas saluran air, di atas trotoar, atau melanggar ketentuan, ya harus ditertibkan. Kita lakukan secara tegas, tetapi tetap manusiawi,” kata Farhan.
Ia menjelaskan penertiban merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung menciptakan kota yang lebih tertib, aman, nyaman, serta mengurangi risiko banjir akibat saluran drainase yang tertutup bangunan liar.
Farhan mengaku kerap menerima laporan warga mengenai bangunan yang berdiri di atas saluran air saat menghadiri kegiatan di lingkungan masyarakat.
“Setiap kali turun ke masyarakat, kami selalu menerima laporan, ‘Pak, di sini banjir karena bangunan menutup saluran air.’ Setelah dicek memang ada bangunan yang berdiri di atas drainase. Saat itu juga kami keluarkan surat peringatan,” ujarnya.
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.