Kopilot Maskapai Asing Ditangkap, Bea Cukai dan Bareskrim Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp207,9 Miliar

2026/07/31

Bagikan:

JAKARTA – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan seorang kopilot maskapai penerbangan asing berkewarganegaraan Malaysia di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, pada Rabu, 29 Juli.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan penumpang internasional melalui mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Saat menganalisis hasil pemindaian, petugas menemukan sebuah koper yang mencurigakan yang kemudian diambil oleh seorang penumpang berinisial MS, warga negara Malaysia, yang diketahui mengenakan seragam kopilot.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, MS terbukti membawa 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) dengan berat bruto 26 kilogram, serta metamfetamin (sabu) seberat 4 gram bruto.

Petugas kemudian membawa MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 14 bungkus besar berisi MDMA dengan berat bruto 26 kilogram atau 25.194,83 gram netto yang disembunyikan di dalam koper, dan petugas juga menemukan 4 gram bruto sabu di dalam tas milik tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MS mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia dan sesampainya di Jakarta, barang tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang yang identitasnya masih didalami dan diduga merupakan warga negara Malaysia.

Selain itu, tersangka juga mengaku pernah dua kali menjadi kurir narkotika, yakni satu kali mengirim ke Sabah dan satu kali dalam upaya penyelundupan ke Jakarta yang berhasil digagalkan. Seluruh pengakuan tersebut masih terus didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan kasus.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga terlibat.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari penindakan ini, aparat memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta mencegah kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika yang diperkirakan mencapai Rp207,9 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus operandi.

BACA JUGA:


"Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara," ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mencegah penyelundupan narkotika.

Menurutnya, dukungan serta partisipasi aktif masyarakat turut menjadi faktor penting dalam melindungi Indonesia dari ancaman peredaran narkotika yang dapat merusak kehidupan sosial dan mengancam masa depan bangsa.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+