Komisi X DPR sebut PPPK penuh waktu didorong jadi ASN mulai Januari 2027
Minggu, 20 September 2026 19:38 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi
Ini sudah hampir dipastikan mulai Januari 2027
Lampung (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza menyebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu didorong beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Januari 2027 melalui mekanisme tes kompetensi.
“Ini sudah hampir dipastikan mulai Januari 2027. Untuk PPPK penuh waktu ini akan didorong menjadi ASN tetapi tentu dengan tes kompetensi,” ujar Rycko Menoza saat dikonfirmasi di Lampung Selatan, Minggu.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait penataan status kepegawaian tenaga pendidik.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jumlah guru berstatus PPPK mencapai 908.617 orang, dengan 231.246 orang di antaranya masih berstatus PPPK paruh waktu.
Ia mengatakan PPPK paruh waktu juga diarahkan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu sebagai bagian dari penataan status dan penguatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Dirinya berharap mekanisme tes kompetensi bagi PPPK penuh waktu tidak menjadi hambatan bagi keberlanjutan karier guru. Menurut dia, perlu ada kepastian terhadap hak dan status tenaga pendidik dalam proses transisi tersebut.
Komisi X DPR RI, kata dia, akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut, terutama terkait kepastian hukum, transparansi mekanisme transisi, serta peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik, termasuk di daerah tertinggal.
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 tanpa tes, sedangkan peluang menjadi PNS dibuka melalui jalur seleksi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi X: PPPK penuh waktu didorong jadi ASN mulai Januari 2027
Pewarta : Riadi Gunawan
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.