Komdigi dorong perlindungan hak cipta karya jurnalistik di era AI

2026/10/10

Komdigi dorong perlindungan hak cipta karya jurnalistik di era AI

Sabtu, 10 Oktober 2026 14:11 WIB

Image Print

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya saat pembukaan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026). ANTARA/Rolandus Nampu

Badung, Bali (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendorong penguatan perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang semakin memengaruhi ekosistem media digital.

"Kita perlu memastikan bahwa inovasi teknologi berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak atas karya jurnalistik, kejelasan sumber informasi, dan kepentingan publik. Perhatian juga perlu diberikan pada pengakuan, penghargaan, dan dukungan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media yang menghasilkan karya tersebut," kata Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya saat pembukaan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.

Fifi menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta serta pengakuan atas karya jurnalistik yang dihasilkan melalui proses profesional, pertimbangan editorial, dan investasi sumber daya.

"Platform digital telah mengubah cara masyarakat mengakses informasi. Karya jurnalistik kini dapat ditemukan, dibagikan, dikutip, dikompilasi, dan disebarluaskan kembali dalam hitungan detik," katanya.

Fifi menyoroti tantangan yang muncul seiring pemanfaatan karya jurnalistik oleh berbagai platform digital dan sistem AI.

Menurutnya, penyebaran konten lintas platform memungkinkan karya jurnalistik menjangkau audiens yang lebih luas. Namun perkembangan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap pihak yang menghasilkan karya tersebut.

Fifi menjelaskan perlindungan karya jurnalistik perlu didukung atribusi yang jelas, mekanisme lisensi yang transparan, serta iktikad baik di antara para pemangku kepentingan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan sekaligus mengurangi potensi sengketa dalam pemanfaatan konten digital.

Di Indonesia, upaya mendukung jurnalisme berkualitas juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

"Peraturan tersebut bertujuan memastikan karya jurnalistik dihormati dan kepemilikannya dihargai secara adil dan transparan, sekaligus mendukung jurnalisme berkualitas. Kedua instrumen tersebut menangani persoalan yang saling berkaitan, tetapi memiliki peran berbeda dalam kerangka hukum Indonesia," ungkapnya.

Fifi menegaskan pendekatan perlindungan hak cipta perlu dijalankan secara seimbang dengan tetap menghormati kebebasan berekspresi dan kepentingan publik.

Ia juga mendorong penguatan dialog dan pertukaran pengalaman antarnegara untuk menghadapi tantangan digital yang semakin lintas batas. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya ekosistem informasi yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan.

"Perlindungan karya jurnalistik merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem informasi yang sehat, sehingga masyarakat tetap memiliki akses terhadap informasi yang andal, beragam, dan berkualitas. Untuk mewujudkannya, pemerintah, lembaga pers, perusahaan media, platform digital, dan para pemangku kepentingan lainnya perlu menjalankan peran masing-masing serta terus mencari titik temu antara perlindungan hak, perkembangan teknologi, dan kepentingan masyarakat," pungkasnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komdigi dorong perlindungan hak cipta karya jurnalistik di era AI

Pewarta : Rolandus Nampu
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026