Pontianak (ANTARA) - Kodaeral XII kembali menggagalkan pengiriman 23,681 juta batang rokok diduga tanpa pita cukai resmi yang menuju Pontianak dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.
"Penindakan bermula ketika Kodaeral XII menerima informasi pada 11 September 2026 mengenai pengiriman lima truk Fuso yang diduga membawa rokok ilegal menggunakan KM Dharma Kartika 7 menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak," kata Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata dalam konferensi pers virtual terkait hasil penindakan tindak pidana tertentu yang diikuti jajaran Kodaeral XII di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, Tim Quick Response Kodaeral XII kemudian mengamankan lima truk beserta pengemudinya di Pelabuhan Dwikora pada 12 September sekitar pukul 01.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan empat truk membawa rokok yang diduga tanpa pita cukai, sedangkan satu truk lainnya tidak bermuatan rokok. Total muatan mencapai 23.681.000 batang dengan berbagai merek.
Dari jumlah tersebut, sebanyak satu juta batang merupakan rokok tanpa pita cukai. Berdasarkan pencacahan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, pemilik maupun penerima diduga melanggar ketentuan di bidang cukai.
Barang bukti kemudian diproses lebih lanjut pada 13-15 September 2026. Rokok tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara disiram air dengan disaksikan instansi terkait.
Pangkoarmada RI mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya TNI Angkatan Laut menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat di wilayah yurisdiksi nasional.
Selain penindakan rokok ilegal di Pontianak, jajaran TNI AL bersama instansi terkait juga mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan minuman keras dengan potensi kerugian negara masing-masing sekitar Rp80 juta dan Rp261 juta.
Pangkoarmada RI menyebut sepanjang 2026 TNI AL telah menindak sejumlah komoditas yang diduga ilegal, antara lain 1,3 ton narkotika dan 514,1 ton sumber daya pertambangan, serta berbagai barang lainnya.
Dari keseluruhan penindakan tersebut, total dampak ekonomi yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai sekitar Rp12,4 triliun.
"Penegakan hukum di wilayah perairan membutuhkan sinergi dengan Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk mencegah penyelundupan serta melindungi kepentingan ekonomi dan keamanan masyarakat," kata dia.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.