Khofifah berharap pemanfaatan BMD tingkatkan kemandirian fiskal - ANTARA News Jawa Timur

2026/09/10

Perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menjawab kebutuhan optimalisasi aset daerah yang belum dapat dimanfaatkan, sekaligus melakukan mitigasi terhadap potensi konflik atau sengketa aset serta meningkatkan transparansi dalam pemanfaatan BMD.

Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) agar mampu meningkatkan kemanfaatan sekaligus nilai ekonomi aset daerah untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kemandirian fiskal.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada rapat paripurna DPRD Jatim, di Surabaya, Kamis.

"Perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menjawab kebutuhan optimalisasi aset daerah yang belum dapat dimanfaatkan, sekaligus melakukan mitigasi terhadap potensi konflik atau sengketa aset serta meningkatkan transparansi dalam pemanfaatan BMD," ujarnya.

Melalui perubahan perda tersebut, Pemprov Jatim mengarahkan pengelolaan BMD agar semakin tertib, aman, transparan, efisien, dan akuntabel. 

Optimalisasi aset juga diarahkan tidak hanya untuk kepentingan komersial, tetapi juga sosial.

Raperda tersebut memuat sejumlah kebijakan utama, antara lain peningkatan profesionalisme dan kejelasan kewenangan pengelola BMD, optimalisasi pemanfaatan aset, serta penguatan sistem penilaian guna menjamin kepastian dan kewajaran nilai aset.

Selain itu, Pemprov Jatim akan menyempurnakan mekanisme pemindahtanganan dan hibah BMD serta memperkuat pengawasan, pengendalian, penatausahaan, dan pelaporan aset daerah.

Pengaturan mengenai pengamanan dan pemeliharaan aset, pemanfaatan BMD, pengelolaan aset oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), rumah daerah, hingga penyelesaian sengketa juga disempurnakan melalui Raperda tersebut.

Raperda itu sekaligus mengakomodasi pengaturan mengenai Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan milik daerah sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset dan pemberian kepastian hukum.

Perubahan regulasi tersebut juga disesuaikan dengan perkembangan peraturan yang lebih tinggi, khususnya PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Pemprov Jatim berharap Raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang implementatif dan komprehensif untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang lebih akuntabel, efektif, efisien, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Pewarta: Faizal Falakki
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.