Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mempersiapkan anggaran tambahan transfer ke daerah (TKD) dalam APBD 2026 untuk mendukung arus kas pemerintah daerah (pemda).
Akan tetapi, nilai pasti dari penambahan TKD masih menunggu restu langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Rencana penambahan TKD ini sebelumnya telah disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia Suahasil Nazara pada rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI pada 15 Juli 2026.
Saat raker bersama Badan Anggaran DPR RI pada 7 Juli 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan terkait adanya potensi penambahan pagu anggaran TKD sebesar Rp13,3 triliun. Sehingga pagu TKD nantinya akan mencapai Rp706,3 triliun dari Rp693 triliun.
Pengurus Pusat Pemuda Bulan Bintang, Muhammad Haris Zulkarnain mendukung rencana penambahan TKD ke Pemda. Menurut dia, penambahan TKD juga mesti selektif, daerah yang benar-benar memerlukan itu yang diprioritaskan, dengan efisiensi yang sedang diterapkan sekarang, sebaiknya kewenangan daerah diperbanyak.
“Apalagi dengan banyaknya program prioritas nasional dan daerah yang harus tetap dijalankan, sehingga berbagai program mulai dari belanja pegawai, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, semuanya tidak boleh terputus,” ucap Haris dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Lanjut dia, pergeseran kewenangan terkait perizinan ke tangan pemerintah pusat (sentralistik) telah menimbulkan kontradiksi, tetapi TKD dipangkas habis-habisan.
“Jika TKD sudah dikurangi seharusnya kewenangan daerah itu ditambah agar daerah bisa mandiri dan lebih siap dalam menghadapi efisiensi yang sedang dilakukan oleh pemerintah pusat,” imbuh Haris.
“Saya khawatir ini menjadi bom waktu, 30 lebih daerah sudah tidak mampu lagi membayar gaji PPPK. Jelas ini dampak dari pemasukan daerah yang minim ditambah lagi semua hal perizinan sangat sentralistik, bisa hancur daerah-daerah,” pungkasnya.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa tujuan bernegara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum dan melindungi segenap bangsa Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan negara harus berpihak pada seluruh rakyat, bukan hanya segelintir kelompok.
Berdasarkan kajian dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di tahun 2025, sekitar 60-70 persen, pemda masih bergantung pada dana transfer pusat, bahkan di beberapa daerah proporsinya mencapai 80-90 persen dari total pendapatan APBD. Melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara, pemerintah pusat melakukan pemangkasan anggaran TKD secara masif yang berdampak pada kondisi fiskal daerah pada hari ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.