Jakarta, CNBC Indonesia - Dominasi platform digital di Indonesia berpotensi menciptakan monopoli pasar di berbagai bidang bisnis, mulai dari perdagangan hingga pembayaran. Apalagi, perusahaan teknologi besar tak memberikan banyak pilihan pada para penggunanya.
Platform digital yang kuat juga berpotensi melakukan dominasi di pasar. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Gopprera Panggabean mengatakan platform berpotensi melakukan praktik monopoli.
"Tapi pada saat pelaku usaha memang itu digital platform itu sudah cukup kuat dan dominan di pasar dia cenderung memang akan melakukan berpotensi melakukan praktik-praktik yang bisa jadi bertentangan dengan undang-undang nomor 5 tahun 1999," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (16/9/2026).
Di sisi lain, dia menambahkan dominasi tidak salah dilakukan karena bisa saja terjadi karena posisi struktur dalam pasar. Dengan begitu membuat platform lebih dominan dibanding pemain lain.
Pilihan Redaksi
- WhatsApp Bisa Belanja & Bayar Dalam Aplikasi Mirip Ecommerce
- KPPU Denda Google, Pengembang Game Lokal Angkat Bicara
- KPPU Pantau Monopoli Perusahaan Teknologi dan Media Sosial di RI
Namun dominasi ini bisa menjadi masalah jika menggunakan praktik monopoli untuk mempertahankan posisinya. Misalnya, memaksa merchant atau pelaku usaha untuk tidak berjualan di platform pesaingnya.
Jika merchant tidak mau melakukannya, akan diancam misalnya sulit berjualan atau paparan konsumen kepada brand dikurangi hingga diblokir yang membuatnya sulit berjualan.
"Jadi kan mau tak mau. Jadi ikut kita kan karena takut," dia menambahkan.
Hal ini membuat para pelaku usaha yang ada di dalamnya menjadi terikat dan tidak bisa melakukan apa-apa.
Praktik ini bukan hanya terjadi di satu pasar saja. Dia mengatakan digital platform berada di banyak pasar, jadi bisa terjadi seperti pada alat bayar, jasa kirim, maupun layanan lainnya lagi.
"Misalnya jasa kirim tapi diskonnya ke yang anak perusahaan kita. Padahal harusnya diskon itu kan kalau memang diminatin orang harus ada kriterianya juga," ucap Gopprera.
Terkait konsumen, dia mengatakan perlu melihat dari jangka panjang. Mungkin akan ada keuntungan di awal, tetapi ini bisa berbeda setelah platform menjadi lebih kuat.
Saat itu, mungkin pesaing akan sulit masuk karena konsumen pun tidak punya pilihan platform layanan lain yang bisa digunakan.
"Nah ini kalau nanti makin kuat, pesaing sulit masuk, misalnya dia sudah kuat, bahaya pada saat satu. Konsumen kan jangan jangan besok kita mulai dikasih pilihan," dia menuturkan.
Gopprera mengatakan era digital berjalan dengan cepat. Jadi aturan pun seharusnya sudah harus diterapkan sejak awal sebagai pencegahan.
Sebagai contoh, aturan Digital Market Act (DMA) milik Uni Eropa mengatur soal gatekeeper yakni platform yang mendominasi layanan. Perusahaan yang masuk dalam kategori ini termasuk Alphabet, Amazon, Apple, Meta, Microsoft hingga Bytedance.
DMA juga mengatur soal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan perusahaan yang masuk dalam kategori gatekeeper.
Goprerra menjelaskan aturan dengan desain pencegahan akan membuat dampak pada masyarakat tidak terlalu besar. Karena larangan telah diterapkan sejak awal operasional platform dilakukan.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]