Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026).
Empat saksi yang memenuhi panggilan penyidik adalah Fahdiansyah (FHD) selaku Penjabat Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing 2024-2025; Novianti (NOV) selaku pihak swasta yang bekerja sebagai marketing; Rama Andre Nugroho (RAN) selaku Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut; serta Juprizal (JUP) selaku Ketua DPRD Kuansing.
"Saksi Saudara FHD, NOV, RAN, JUP hadir dalam pemeriksaan tersebut. Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut dan pengembaliannya," kata Budi, melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/8/2026).
Baca Juga: KPK Dalami Pertemuan Raja Juli dan Bupati Kuansing Terkait Dugaan Pemberian Amplop
Pendalaman tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan hutan di Kuansing.
KPK sebelumnya menemukan adanya dugaan aliran uang dari pihak Pemkab Kuansing kepada sejumlah pihak di Kemenhut.
Juprizal menjadi salah satu saksi yang didalami karena sebelumnya penyidik menyita uang SGD12.000 dari penguasaannya. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan uang yang sebelumnya diberikan kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dan kemudian dikembalikan.
Penyidik sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan pemberian uang kepada pejabat lain di Kemenhut sebelum pemberian kepada Raja Juli Antoni.
Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Baca Juga: Periksa Ketua DPRD Kuansing, KPK Dalami Amplop untuk Raja Juli Antoni
Sementara itu, Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk., Petdri Utama (PTU), tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat.
"Sedangkan untuk saksi Saudara PTU tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini. Penyidik akan jadwalkan ulang," kata Budi.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara yang menjerat Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby.
Selain dugaan suap dalam pengisian jabatan perangkat daerah, KPK terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi, termasuk aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan.
Sebagai informasi, KPK saat ini juga tengah menelusuri selisih uang sebesar SGD2.000 dalam rangkaian dugaan pemberian dari Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli, Pengusutan Amplop Bupati Kuansing Terus Berjalan
Berdasarkan temuan penyidik, amplop yang diduga diserahkan Suhardiman kepada Raja Juli saat pertemuan di Kemenhut pada 2 Juni 2026 berisi sekitar SGD14.000. Namun, uang yang kemudian dikembalikan dan berhasil disita penyidik hanya sekitar SGD12.000, sehingga terdapat kekurangan SGD2.000.
Budi mengatakan, selisih tersebut menjadi salah satu materi yang terus ditelusuri penyidik.
"Nah, selisih dua ribu dolar Singapura itu tentu nanti penyidik akan telusuri. Akan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut," jelasnya.