Ketika Negara Masuk Lebih Jauh ke Rantai Pengadaan Migas

2026/08/22

Ketersediaan minyak bumi, BBM dan LPG menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat dan industri mengalami kelangkaan energi hanya karena mekanisme pasar gagal merespons keadaan darurat.

Namun justru karena tujuannya mulia, kekuasaannya harus diawasi lebih ketat.

Perpres 26/2026 bukan sekadar aturan teknis pengadaan. Ia mengubah arsitektur pengadaan energi nasional dengan membuka ruang bagi BLU di sektor energi, termasuk LEMIGAS, untuk masuk langsung dalam rantai pengadaan minyak mentah, BBM dan LPG.

Pemerintah sendiri menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan instrumen baru untuk memperkuat pasokan energi.

Di sinilah pertanyaan hukumnya dimulai:

Apakah Perpres 26/2026 sedang memperkuat negara, atau justru memperluas ruang diskresi negara tanpa membangun pagar akuntabilitas yang setara?

Ketahanan Energi Tidak Boleh Menjadi Blank Cheque

Ketahanan energi adalah kepentingan nasional.

Tetapi kepentingan nasional bukan cek kosong bagi pemerintah.

Semakin strategis komoditasnya, semakin besar pula kebutuhan akan transparansi, checks and balances, traceability dan pertanggungjawaban.

Masalahnya bukan apakah pemerintah boleh mengambil tindakan cepat.

Tentu boleh.

Masalahnya adalah:

Seberapa jauh? Berdasarkan parameter apa? Melalui mekanisme apa? Dan siapa yang menguji kewajarannya?

Karena ketika negara diberikan kewenangan untuk menentukan sumber pasokan, mekanisme pengadaan dan pihak yang dapat melakukan pengadaan, maka yang sedang dibangun bukan sekadar sistem logistik.

Yang sedang dibangun adalah ruang diskresi ekonomi bernilai sangat besar.

LEMIGAS: Dari Laboratorium ke Rantai Komersial?

Ini salah satu aspek paling menarik dari Perpres 26/2026. LEMIGAS secara historis dikenal sebagai lembaga penelitian, pengujian dan pengembangan teknologi minyak dan gas bumi di bawah Kementerian ESDM.

Kini, melalui rezim baru, BLU sektor energi dapat memperoleh ruang dalam pengadaan minyak mentah, BBM dan LPG. Pemerintah menyebut skema tersebut sebagai instrumen tambahan untuk menjaga pasokan energi.

Secara kebijakan, hal itu dapat dipahami. Dalam keadaan tertentu, negara memang membutuhkan procurement vehicle yang lebih fleksibel.

Tetapi secara hukum administrasi dan tata kelola, pertanyaan berikutnya tidak boleh dihindari:

Apakah badan yang memiliki fungsi teknis dan berada dalam struktur pemerintah sekaligus menjalankan fungsi komersial pengadaan dapat menjaga independensi, transparansi dan akuntabilitas keputusan komersialnya?

Di sinilah Chinese wall kelembagaan menjadi penting.

Jangan sampai fungsi regulator, technical assessor, procurement agent dan commercial actor bercampur dalam satu rantai kewenangan tanpa batas yang jelas.

Pertamina Tidak Lagi Menjadi Satu-Satunya Pintu?

Ini merupakan perubahan paradigma yang jauh lebih besar daripada yang tampak.

Selama ini Pertamina dan entitas turunannya merupakan aktor utama dalam rantai pengadaan minyak dan BBM nasional.

Perpres 26/2026 membuka ruang bagi instrumen pemerintah lainnya untuk masuk.

Secara prinsip, diversifikasi aktor dapat meningkatkan ketahanan. Tetapi ia juga dapat menciptakan persoalan baru:

Siapa yang menentukan kapan Pertamina membeli dan kapan negara membeli?

Siapa yang menentukan volume? Siapa yang menentukan supplier? Siapa yang menentukan harga? Siapa yang menanggung inventory risk? Siapa yang menanggung risiko kualitas? Siapa yang menanggung risiko kurs dan freight?

Dan jika harga pembelian ternyata lebih tinggi daripada harga pasar, siapa yang bertanggung jawab?

Pertanyaan ini tidak boleh dijawab hanya dengan kalimat: demi ketahanan energi.

Ketahanan energi adalah tujuan. Ia bukan justifikasi otomatis atas setiap keputusan pengadaan.

Diskresi Pemerintah Harus Memiliki Pagar

Dalam hukum administrasi negara, diskresi diperlukan ketika aturan tidak dapat menjawab seluruh keadaan konkret.

Tetapi diskresi bukan kebebasan tanpa batas.

Ia harus digunakan untuk kepentingan pemerintahan, sesuai tujuan pemberian kewenangan, berdasarkan alasan objektif, tanpa konflik kepentingan dan tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, Perpres 26/2026 harus dibaca bersama prinsip legalitas, proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, kepentingan umum.

Jika tidak, diskresi pengadaan dapat berubah menjadi discretionary procurement. Dan di situlah risiko hukum dimulai.

Dari “Emergency Procurement” Menjadi Permanent Procurement?

Ini adalah red flag yang harus diawasi.

Instrumen ketahanan energi pada dasarnya dibutuhkan untuk menghadapi kondisi pasokan yang tidak normal, volatilitas pasar, krisis geopolitik atau kebutuhan strategis tertentu.

Tetapi jangan sampai mekanisme yang awalnya dibangun sebagai safety valve berubah menjadi parallel procurement channel permanen yang berjalan tanpa kompetisi dan transparansi yang memadai.

Jika pemerintah dapat masuk langsung ke pasar setiap saat, maka pertanyaan berikutnya adalah:

Kapan mekanisme luar biasa digunakan, dan kapan mekanisme komersial normal harus dikembalikan?

Harus ada trigger, parameter dan sunset logic yang jelas.

Kalau tidak, pengecualian akan menjadi kebiasaan. Dan dalam hukum administrasi, exception yang terlalu lama dipertahankan berpotensi berubah menjadi rule.

G2G Bukan Berarti Bebas Risiko

Salah satu godaan terbesar dalam pengadaan strategis adalah menganggap transaksi government-to-government otomatis lebih aman. Tidak selalu.

G2G dapat memberikan sovereign comfort, tetapi tidak menghapus:

- Risiko sanksi internasional;
- Sanctions screening;
- Risiko perbankan;
- Shipping risk;
- Insurance risk;
- Kualitas dan spesifikasi crude;
- Title risk;
- Pricing risk;
- Counterparty risk;
- Serta risiko perubahan kebijakan.

Contoh paling jelas adalah isu impor minyak dari Rusia yang kemudian ditempatkan dalam kerangka Perpres 26/2026. Pemerintah memang menggunakan instrumen baru tersebut untuk memperkuat fleksibilitas pasokan.

Tetapi secara hukum dan compliance, transaksi dengan yurisdiksi atau counterparty yang memiliki eksposur sanksi tetap membutuhkan due diligence yang ketat.

G2G bukan magic word. Ia tidak menghapus sanctions compliance dan tidak otomatis menghilangkan risiko kontraktual.

Siapa yang Menanggung Kerugian?

Ini bagian yang paling penting bagi seorang lawyer.

Bayangkan negara membeli minyak melalui mekanisme khusus karena alasan ketahanan energi.

Harga pembelian kemudian jatuh. Atau crude tidak sesuai spesifikasi. Atau kapal terlambat. Atau transaksi gagal karena masalah pembayaran. Atau bank correspondent menolak transaksi.

Atau supplier terkena sanksi. Atau minyak sudah dibayar tetapi tidak dapat dikirim. Kerugian bisa sangat besar.

Lalu pertanyaannya:

Apakah semua kerugian tersebut dapat dibenarkan hanya karena keputusan awalnya dibuat atas nama ketahanan energi?

Jawabannya tentu tidak otomatis.

Policy objective tidak menghapus fiduciary duty, procurement duty dan accountability.

Justru karena keputusan tersebut membawa kepentingan negara, decision trail harus lebih kuat.

Jangan Mengulangi Kesalahan Klasik BUMN

Indonesia memiliki pengalaman panjang dengan satu kesalahan berpikir:

“Karena untuk kepentingan negara, maka kerugian otomatis dapat dimaklumi.”

Ini berbahaya.

Kepentingan negara harus dibedakan dari keputusan bisnis yang buruk.

Keputusan yang merugi belum tentu salah.

Tetapi keputusan yang merugi tanpa dasar analitis, tanpa due diligence, tanpa risk assessment, tanpa benchmark pricing dan tanpa mitigasi yang memadai adalah persoalan lain.

Karena itu setiap pengadaan strategis harus meninggalkan jejak:

Need ? Authority ? Process ? Pricing ? Risk ? Approval ? Execution ? Monitoring.

Jika salah satu mata rantai hilang, pertanggungjawaban akan menjadi kabur.

Perpres Harus Dibaca Bersama Pasal 33 UUD 1945

Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar legitimasi bagi negara untuk mengintervensi pasar.

Pasal 33 juga mengandung mandat bahwa penguasaan negara atas sumber daya strategis harus diarahkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Artinya, negara memang boleh mengambil alih fungsi tertentu ketika pasar tidak mampu menjamin security of supply.

Tetapi negara juga wajib memastikan bahwa intervensi tersebut efektif, proporsional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kalau tidak, “penguasaan negara” dapat bergeser menjadi penguasaan oleh diskresi. Itu bukan tujuan Pasal 33.

Masalah Besarnya Bukan Pada Kewenangan, Tetapi Governance

Saya tidak melihat persoalan utama Perpres 26/2026 pada fakta bahwa pemerintah memperluas instrumen pengadaan.

Dalam kondisi geopolitik dan energi saat ini, fleksibilitas memang diperlukan. Persoalannya adalah governance.

Perpres ini akan sehat apabila disertai setidaknya tujuh pagar:

Pertama, clear trigger. Harus jelas kapan mekanisme khusus digunakan.

Kedua, transparent procurement protocol. Tidak boleh ada ruang pengadaan strategis yang sepenuhnya gelap.

Ketiga, independent pricing benchmark. Harga harus dapat diuji terhadap benchmark yang relevan.

Keempat, conflict-of-interest control. Pihak yang menentukan kebutuhan, menilai supplier dan melakukan transaksi tidak boleh memiliki kepentingan tersembunyi.

Kelima, sanctions and compliance screening. Termasuk supplier, beneficial owner, bank, vessel, insurer dan jalur pembayaran.

Keenam, audit trail. Setiap keputusan harus dapat direkonstruksi dan diaudit.

Ketujuh, post-transaction accountability. Pengadaan tidak selesai ketika cargo tiba. Risiko dan hasil transaksi harus dievaluasi.

Tanpa tujuh pagar tersebut, fleksibilitas dapat berubah menjadi discretionary power without sufficient control.

Ketahanan Energi Harus Berarti Resilience, Bukan Sekadar Impor

Ada satu persoalan yang lebih fundamental.

Jika Perpres 26/2026 hanya digunakan untuk mempermudah impor ketika pasokan domestik kurang, kita sebenarnya belum menyelesaikan persoalan ketahanan energi.

Kita hanya membuat impor lebih fleksibel.

Ketahanan energi yang sesungguhnya membutuhkan domestic production + refinery capacity + strategic reserves + diversified supply + infrastructure + efficient procurement + geopolitical resilience.

Impor adalah salah satu instrumen. Bukan strategi ketahanan energi itu sendiri.

Kalau Indonesia terus bergantung pada impor tetapi hanya memperbaiki mekanisme pembeliannya, maka kita sedang memperbaiki cara membeli ketergantungan, bukan menghilangkan ketergantungan.

Perpres 26/2026 Harus Memperkuat Negara, Bukan Memperbesar Ruang Abu-Abu

Perpres 26/2026 adalah respons terhadap kebutuhan nyata. Indonesia membutuhkan pasokan energi yang aman, cepat dan fleksibel.

Tetapi semakin besar kewenangan yang diberikan kepada pemerintah, semakin besar pula kewajiban untuk membangun pagar akuntabilitas.

Jangan sampai atas nama ketahanan energi, kita menciptakan ketidakjelasan kewenangan; ketidaktransparanan pengadaan; konflik kepentingan; moral hazard; dan pada akhirnya risiko hukum bagi negara.

Negara memang membutuhkan diskresi. Tetapi diskresi tanpa parameter adalah risiko.

Negara membutuhkan fleksibilitas. Tetapi fleksibilitas tanpa transparansi adalah celah.

Negara membutuhkan pengadaan cepat. Tetapi kecepatan tanpa due process dapat menjadi bom waktu hukum.

Karena itu, pertanyaan yang tepat bukan lagi:

“Apakah Perpres 26/2026 memperkuat ketahanan energi?”

Jawabannya: berpotensi, ya.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

“Apakah kita sudah membangun pagar yang cukup agar kewenangan baru tersebut tidak berubah menjadi diskresi yang sulit diawasi?”

Di situlah kualitas sebuah regulasi diuji.

Ketahanan energi membutuhkan negara yang kuat.

Tetapi negara yang kuat bukan negara yang memiliki kewenangan tanpa batas.

Negara yang kuat adalah negara yang mampu menggunakan kewenangannya secara efektif—dan sekaligus bersedia mempertanggungjawabkannya.

Kedaulatan energi tanpa governance adalah kekuasaan.

Kedaulatan energi dengan governance adalah hukum.

*Penulis adalah Advokat