Kepala BGN siap copot pelanggar SOP program MBG
Minggu, 23 Agustus 2026 19:54 WIB
Kepala BGN Sudaryono menjawab pertanyaan wartawan dalam acara akad nikah Kepala Sekretaris Pribadi Presiden Prabowo Subianto, Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovi di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (23/8/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menegaskan pihaknya tidak segan mencopot pihak yang terbukti melanggar SOP dan menyebabkan kejadian fatal atau melakukan pelanggaran hukum.
Sudaryono saat ditemui di Jakarta Convention Center, Senayan, Minggu, mengatakan BGN akan memeriksa informasi di media sosial terkait dugaan penambahan harga telur jauh di atas harga sebenarnya oleh salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Intinya adalah saya ini hari ke-9 saya jadi Kepala BGN, kita benahi semua, kita benahi dari tata kelolanya, kita benahi dari pelaksanaan SOP-nya. SOP-nya sudah ada semua, tinggal secara konsekuen dan disiplin dilaksanakan, termasuk SOP rantai pasok, cara berbelanja dan lain sebagainya," kata Sudaryono.
Ia mengakui masih terdapat oknum di sejumlah SPPG yang melakukan pelanggaran. Namun, menurut dia, tindakan tersebut tidak mewakili banyak SPPG yang telah menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Sudaryono menyebut sejumlah pelanggaran, antara lain tidak hadir di dapur dan tidak menjalankan SOP yang telah ditetapkan. Pelanggaran tersebut dalam sejumlah kasus dapat menimbulkan gangguan kesehatan hingga keracunan makanan.
Selain itu, terdapat anggota SPPG yang terlibat penipuan dan judi daring.
"Semua pelanggaran ini, kita lihat kadarnya, manakala itu memang melanggar hukum dan terbukti secara investigasi, kita tidak segankan untuk kita copot dan kita berhentikan status ASN P3K," ujarnya.
Menurut Sudaryono, langkah pencopotan merupakan bagian dari upaya mendisiplinkan SPPG yang memproduksi Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus menjaga kepercayaan terhadap SPPG yang telah menjalankan tugas dengan baik.
Ia menegaskan pemberhentian dilakukan melalui mekanisme sesuai ketentuan dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Sebelumnya, pada Jumat (21/8), Sudaryono mengatakan kepala SPPG yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dapat diberhentikan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Ia juga membuka kemungkinan menyerahkan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan kelalaian dalam insiden yang membahayakan penerima manfaat MBG.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta/Fathur Rochman
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026