Kemnaker dukung BUMN perkuat tata kelola hubungan industrial

2026/09/07

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung penguatan tata kelola hubungan industrial di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan langkah ini diperlukan untuk memastikan agenda restrukturisasi dan konsolidasi korporasi (streamlining) berjalan dengan tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak pekerja dan keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis.

Lebih lanjut, Indah mengatakan langkah untuk menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan dengan agenda penataan BUMN ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Percepatan Program Penataan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara.

"Melalui Inpres ini, Kemnaker bersama kementerian/lembaga terkait ditugaskan untuk merencanakan, melaksanakan, memantau, hingga memitigasi setiap potensi hambatan dalam proses penataan organisasi," ujar dia.

Menurut Indah, Kemnaker memiliki peran strategis dalam memastikan proses restrukturisasi BUMN tetap memperhatikan aspek ketenagakerjaan.

Hal ini sejalan dengan agenda pemerintah untuk melakukan penataan dan konsolidasi BUMN guna meningkatkan efisiensi serta daya saing ekonomi nasional.

Sebagai tindak lanjut, Indah menyebut Kemnaker bersama Badan Pengaturan (BP) BUMN merumuskan komitmen untuk mengawal prinsip no one left behind, yang menekankan bahwa efisiensi dan konsolidasi bisnis harus tetap memperhatikan nasib pekerja serta pemenuhan standar kerja yang layak.

"Prinsip no one left behind bukan hanya bagaimana mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan tidak terjadi perlakuan yang tidak adil dalam proses penataan organisasi," katanya.

Selain itu, Indah mengingatkan bahwa proses integrasi dan konsolidasi BUMN perlu dilakukan secara cermat, khususnya dalam aspek hubungan industrial.

"Kami ingin memastikan jajaran pimpinan yang mengelola sumber daya manusia dan kepatuhan hukum memiliki kompetensi yang memadai di bidang hubungan industrial," ujar Indah.

Untuk mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis, Kemnaker menawarkan empat pendekatan strategis kepada BUMN, yakni kepastian, keterlibatan (engagement), keadilan, dan tata kelola yang kuat.

Indah mengatakan keempat pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara manajemen dan pekerja, membangun sistem deteksi dini terhadap potensi perselisihan, serta memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara konstruktif.

"Dengan penguatan tata kelola hubungan industrial, restrukturisasi BUMN diharapkan tidak hanya menghasilkan organisasi yang lebih efisien dan kompetitif, tetapi juga tetap menjamin pelindungan hak pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan," katanya.

Baca juga: BUMN-Kemnaker lindungi pekerja di tengah perampingan BUMN

Baca juga: Kemnaker, BUMN, dan swasta gelar mudik gratis untuk 11 ribu pekerja

Baca juga: Menaker: Keberlanjutan BUMN tentukan masa depan jutaan pekerja

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.