Kemkomdigi buka ruang pengaduan soal pelindungan kuota internet
Sabtu, 3 Oktober 2026 15:55 WIB
Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Ervan Fathurokhman Adiwidjaja (tengah) bersama Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Denny Setiawan (kanan) dan Plt. Kabiro Humas Farida Maharani Dewi (kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai tindak lanjut putusan MK terkait perlindungan kuota internet masyarakat di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026). Kemkomdigi mengumumkan hasil evaluasi perdana terhadap langkah tiga operator seluler dalam mengimplementasikan perlindungan sisa kuota internet pelanggan serta mewajibkan operator menyampaikan laporan progres implementasi kebijakan tersebut secara berkala setiap bulan, dengan tenggat laporan pertama pada 28 September 2026. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/kye
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka ruang pengaduan untuk memfasilitasi anggota masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau saran mengenai persoalan pelindungan kuota internet.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu, menyampaikan bahwa ruang pengaduan itu dihadirkan sebagai saluran tambahan untuk menyampaikan aduan perihal pelindungan kuota internet.
"Kami terbuka untuk masukan dari masyarakat. Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan oleh masing-masing operator seluler, silakan bagi masyarakat untuk menyampaikan juga aduan ke call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159," katanya.
Kemkomdigi berkomitmen mengawal pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewajiban penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Pemerintah berupaya memastikan pelanggan layanan paket internet dari penyelenggara telekomunikasi bisa mendapatkan manfaat maksimal dari biaya yang telah dibayarkan.
"Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK," kata Denny.
Selain melakukan pemantauan langsung, Kemkomdigi mewajibkan tiga operator seluler yang saat ini beroperasi di Indonesia untuk menyampaikan laporan bulanan mengenai langkah lanjutan mereka dalam menindaklanjuti putusan MK.
"Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover," kata Denny.
"Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan," ia menambahkan.
Denny menyatakan bahwa pemberian notifikasi atau peringatan saja tidak cukup untuk menjamin pelindungan sisa kuota akses internet pelanggan.
Kemkomdigi meminta ketiga operator seluler untuk memenuhi kewajiban mereka melindungi sisa kuota akses internet pelanggan sesuai dengan ketentuan yang diputuskan oleh MK.