Kementerian ATR perkuat penanganan konflik agraria berbasis HAM - ANTARA News Papua Tengah

2026/07/14

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional (Komnas) HAM sebagai masukan untuk memperkuat penanganan konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN di bidang pertanahan, tetapi juga menyangkut hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh," kata Ossy saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/7).

Dalam kesempatan itu, Ossy mengapresiasi penyusunan kajian yang dilakukan Komnas HAM selama hampir tiga tahun. Ia menilai dokumen tersebut memandang konflik agraria sebagai persoalan struktural sehingga penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan melibatkan berbagai kementerian/lembaga.

Ossy menyebut hasil kajian beserta rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria. Ia menyatakan jajaran Kementerian ATR/BPN siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi tersebut melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan bersama terhadap kasus-kasus prioritas, hingga menjadikannya bahan penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan ke depan.

Ia menambahkan, hasil kajian itu akan dilaporkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN. Menurutnya, terdapat peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi agar langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Putu Elvina mengatakan hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM disusun bukan hanya untuk Kementerian ATR/BPN, melainkan juga sebagai masukan bagi berbagai kementerian dan lembaga lain. Sebab, penyelesaian konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan sektor pertanahan, tetapi juga kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lain yang saling berkaitan.

"Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan," kata Putu.

Ia menambahkan kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang.

Pada kesempatan itu, Wamen ATR/Waka BPN hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata.

Pewarta: Redaksi
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.