Bagikan:
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan sistem antrean first in, first out (FIFO) dalam pelayanan pertanahan.
Melalui sistem tersebut, berkas permohonan yang masuk lebih dulu harus diproses dan diselesaikan lebih dulu, sehingga diharapkan tidak ada lagi praktik "berkas disalip" yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan layanan lebih cepat, terukur, transparan dan berorientasi pada masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan hal tersebut saat memberikan arahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur di Surabaya, Sabtu, 18 Juli.
"Intinya kami semester ini memasuki periode transformasi pelayanan dan transformasi organisasi dengan menempatkan pemohon atau rakyat sebagai raja yang harus kami layani. Transformasi pelayanan, kata kuncinya hari ini," ucap Nusron dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Senin, 20 Juli.
Menurut Nusron, penerapan prinsip first in, first out merupakan bagian dari upaya membangun sistem pelayanan publik adil dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Selain menerapkan sistem antrean berdasarkan urutan berkas masuk, Kementerian ATR/BPN juga mulai memberlakukan Pengukuran Terjadwal agar masyarakat mengetahui secara pasti kapan proses pengukuran bidang tanah dilakukan.
Transformasi pelayanan juga menyasar layanan peralihan hak atas tanah, seperti jual beli, hibah maupun waris.
Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh proses layanan tersebut dapat diselesaikan paling lama 10 hari.
"Kami akan menggunakan prinsip fiktif positif. Kalau mengacu pada filosofi pelayanan publik, semuanya harus terukur, memiliki parameter jelas, memberikan kepastian dan transparan," katanya.
Nusron menjelaskan, transformasi pelayanan tersebut ditopang oleh tiga pilar utama, yakni pembenahan organisasi, penyempurnaan tata laksana atau standar operasional prosedur (SOP) serta penguatan sumber daya manusia (SDM).
Dari sisi organisasi, struktur Kantor Pertanahan akan diubah dari pendekatan tematik menjadi pendekatan kewilayahan.
Dengan skema baru tersebut, setiap kepala seksi akan bertanggung jawab terhadap seluruh persoalan pertanahan di wilayah kerjanya.
Sehingga, pelayanan diharapkan menjadi lebih dekat dengan masyarakat dan lebih mudah dievaluasi.
BACA JUGA:
Sementara di sisi lain, Nusron juga menekankan pentingnya integritas aparatur. Seluruh pegawai ATR/BPN akan mengikuti pelatihan manajemen risiko, sementara para Kepala Kantor diminta menjalankan seluruh proses pelayanan sesuai ketentuan berlaku.
"Kalau Saudara ingin selamat menjadi pejabat, ikuti aturan, jangan ikuti perasaan," tegas Nusron.
Pada akhirnya, Nusron menilai, seluruh transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN bermuara pada satu tujuan, yakni meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Layani rakyat dengan hati. Kalau memang bisa, katakan bisa. Kalau tidak bisa, sampaikan dengan baik, yang penting jangan sampai mereka tersinggung," pungkasnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+