Kemensos biayai perbaikan rumah warga berpenghasilan rendah di wilayah Natuna
Jumat, 7 Agustus 2026 15:22 WIB
Bupati Natuna Cen Sui Lan. ANTARA/HO-Pemkab Natuna
Natuna (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) membantu biaya perbaikan rumah warga berpenghasilan rendah di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melalui program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai upaya meningkatkan kualitas hunian sekaligus kesejahteraan masyarakat.
Bupati Natuna Cen Sui Lan di Natuna, Jumat, mengatakan salah satu kriteria penerima bantuan merupakan orang tua siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 32 Natuna.
"Kita mendapat bantuan dari Kementerian Sosial untuk memperbaiki rumah tidak layak huni bagi masyarakat kurang mampu," ucapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Natuna Suratmojo menjelaskan bantuan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp20 juta, yang terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja.
Perbaikan rumah, kata dia, difokuskan pada komponen utama bangunan yang dikenal dengan konsep Aladin, yakni atap, lantai, dan dinding. Perbaikan dilakukan agar rumah memenuhi standar kelayakan huni dari aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.
Ia menjelaskan program rehabilitasi RTLH bertujuan menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya yang masuk dalam kelompok Desil 1-4.
Kemensos, kata dia, mengalokasikan bantuan untuk perbaikan 50 rumah di Kabupaten Natuna dengan target pekerjaan fisik rampung pada Oktober 2026.
"Pengerjaan perbaikan rumah dilakukan dengan skema swakelola. Dalam skema ini dibentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang beranggotakan para penerima manfaat untuk melaksanakan pembangunan," tuturnya.
Ia menjelaskan calon penerima manfaat berasal dari daftar usulan bantuan perbaikan rumah yang belum tertangani pada tahun-tahun sebelumnya karena keterbatasan kuota.
Menurut dia, calon penerima yang telah masuk dalam daftar usulan masih berpotensi tidak memperoleh bantuan apabila hasil verifikasi menunjukkan kondisi ekonominya telah berubah atau tidak lagi memenuhi persyaratan program.
"Saat ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi calon penerima manfaat untuk memastikan kondisi mereka masih sesuai dengan persyaratan program," ujarnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan dana bantuan, kata dia, seluruh pencairan anggaran wajib dilaporkan oleh penerima manfaat kepada pendamping pembangunan yang ditunjuk oleh kementerian terkait.
Selain itu toko bangunan yang menjadi tempat pembelian material telah ditetapkan sebelum pekerjaan dimulai, sehingga penggunaan anggaran dapat dipantau sesuai ketentuan program.
"Dana tersebut tidak dapat diambil secara mandiri oleh penerima, melainkan harus didampingi fasilitator. Pendampingan dilakukan agar dana benar-benar digunakan untuk rehabilitasi rumah dan tidak dialihkan untuk kebutuhan lain," katanya.
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.