Kemenpar memperkuat pendataan dan perizinan usaha pariwisata di NTT

2026/10/02

Kemenpar memperkuat pendataan dan perizinan usaha pariwisata di NTT

Jumat, 2 Oktober 2026 19:17 WIB

Image Print

Kemenpar, BPOLBF saat rapat bersama membahas tentang penguatan, pendataan izin usaha pelaku wisata di Labuan Bajo. ANTARA/HO-BPOLBF

Kupang (ANTARA) - Kementerian Pariwisata memperkuat pendataan, pendampingan, dan pembinaan perizinan berusaha bagi pelaku usaha pariwisata di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mewujudkan ekosistem usaha yang tertib, legal, dan berkelanjutan.

Asisten Deputi Manajemen Industri Kementerian Pariwisata Budi Supriyanto di Labuan Bajo, Jumat mengatakan pendataan menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi dan kebutuhan pelaku usaha pariwisata di daerah.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha pariwisata mendapatkan pemahaman yang baik mengenai pentingnya legalitas dan perizinan berusaha," katanya.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Pendataan, Pendampingan, dan Pembinaan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Pariwisata yang digelar Kementerian Pariwisata melalui Deputi Bidang Industri dan Investasi

Ia menjelaskan kepemilikan perizinan berusaha tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya.

Karena itu, kata Budi, pemerintah terus mendorong pendampingan, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil di sektor pariwisata, agar memahami dan memenuhi ketentuan perizinan sesuai karakteristik usaha masing-masing.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Doris Alexander Rihi mengatakan peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia penting untuk memperkuat pengawasan terhadap usaha pariwisata.

"Keamanan dan kenyamanan wisatawan merupakan aspek penting dalam pengembangan pariwisata di Nusa Tenggara Timur. Berbagai persoalan, termasuk scamming, perlu menjadi perhatian bersama karena dapat memengaruhi citra destinasi," ujarnya.

Sementara itu, Plt. Direktur Utama BPOLBF Andhy MT Marpaung mengatakan pengawasan terhadap usaha dan industri pariwisata perlu dilakukan secara konsisten melalui kolaborasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Pengawasan kepada usaha dan industri pariwisata harus dilakukan secara konsisten, baik oleh pemerintah pusat maupun Dinas Pariwisata di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," katanya.

Kegiatan yang merupakan tindak lanjut sosialisasi pada 24 September 2026 tersebut juga diisi pelatihan penggunaan aplikasi Industri Pariwisata (I-Par) bagi penanggung jawab di daerah serta pendataan dan pendampingan perizinan usaha.

Kegiatan dilaksanakan secara luring dan daring dengan melibatkan Kementerian Pariwisata, BPOLBF, Pemerintah Provinsi NTT, serta pemerintah kabupaten/kota se-NTT untuk mendukung penguatan kepatuhan perizinan dan pengawasan usaha pariwisata di daerah.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.