Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat menegaskan bahwa anggaran bantuan hukum yang telah dialokasikan pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) RI hadir untuk membantu rakyat kecil yang sedang menghadapi permasalahan hukum.
"Anggaran bantuan hukum ini hadir untuk membantu warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum namun tidak mampu menyewa pengacara," kata Pelaksana tugas Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar Alpius Sarumaha di Padang, Minggu.
Ia mengatakan dengan adanya anggaran itu maka warga miskin tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk memperoleh bantuan hukum atau pengacara demi mencari keadilan lewat proses hukum.
Menurutnya per 16 Agustus 2026 Kemenkum Sumbar telah merealisasikan anggaran bantuan hukum sebanyak Rp400 juta, atau sekitar 80 persen dari total anggaran keseluruhan sebesar Rp619 juta.
Angka realisasi akan terus dimaksimalkan Kemenkum Sumbar supaya dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu bisa terserap seratus persen pada akhir tahun.
Ia menerangkan untuk mengakses dana bantuan hukum itu warga tinggal mendatangi 16 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah bekerjasama dengan Kemenkum Sumbar.
"Datangi enam belas OBH tersebut tanpa perlu membayar, karena nanti Kemenkum Sumbar yang akan membayarkan biaya pendampingan kepada OBH bersangkutan," jelasnya.
Warga bisa memperoleh pendampingan hukum baik dalam ranah pidana, perdata, ataupun tata usaha negara dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu.
Adapun 16 OBH yang bekerjasama dengan Kemenkum Sumbar adalah Erik Sepria Esa (Agam), Fiat Justitia Batusangkar (Tanah Datar), Lembaga Bantuan Hukum Wira Ksatria (Payakumbuh), dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Wilayah Sumbar (Padang).
Kemudian Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justitia (Padang), Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Dharmasraya (Dharmasraya), Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Koto Baru (Kota Solok), dan Posbakum Aisyiah Sumbar (Padang).
Selanjutnya Posbakum Pasaman Barat (Pasaman Barat), Posbakumadin Solok (Solok), Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Cabang Sumbar (Padang), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kantor LBH Padang (Padang).
Kemudian Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Unand (Padang), Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Agam (Agam), Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Lima Puluh Kota (Lima Puluh Kota), dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Sawahlunto (Sawahlunto).