Kemenkum Kepri jemput bola catat 13 lagu musisi lokal di Bintan

2026/09/11

Kemenkum Kepri jemput bola catat 13 lagu musisi lokal di Bintan

Jumat, 11 September 2026 20:36 WIB

Image Print

Kanwik Kemenkum Kepri melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan jemput bola pencatatan karya cipta 13 lagu musisi lokal di Tanjung Uban Kota, Kabupaten Bintan, Jumat (11/9/2026). ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkum Kepri

Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kemenkum Kepri) melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan jemput bola mencatat karya cipta 13 lagu dari musisi lokal di Tanjung Uban Kota, Kabupaten Bintan tanpa biaya.

"Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan hukum di bidang hak cipta, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik di Tanjungpinang, Jumat.

Menurut dia dari upaya jemput bola tersebut sebanyak 13 lagu berhasil dicatatkan hak ciptanya oleh tiga musisi lokal di Bintan, dengan memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta tarif PNBP Rp0 atau tanpa biaya.

"Kami terus berkomitmen mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya ekosistem musik yang legal, adil, dan berkelanjutan," tegasnya.

Ia mengapresiasi antusiasme musisi lokal dengan mengajak rekan sesama musisi untuk mencatatkan karya mereka agar dapat perlindungan secara hukum.

"Semakin banyak karya yang dicatatkan, semakin kuat pula perlindungan hukum bagi para pencipta," ujarnya.

Salah seorang musisi (penyanyi/pencipta) lagu yang berdomisili di Tanjung Uban Eca mengaku senang dan tenang setelah mendaftarkan karya cipta lagu-lagunya melalui Kanwil Kemenkum Kepri.

"Senang karena diajak daftar hak cipta lagu yang kita buat. Tenangnya itu karena sudah ada hak kekayaan intelektual (HKI), jadi tak perlu khawatir lagi karya dicuri atau dipakai orang lain tanpa izin," ujar dia.

Selain itu, menurut Eca, proses pendaftaran hak cipta lagu lewat Kemenkum Kepri juga sangat mudah. Cukup mengisi formulir pendaftar dan menyiapkan materai Rp10.000 untuk tanda tangan.

"Proses pendaftarannya sangat mudah. Tidak ribet dan gratis tanpa biaya," ucap Eca.

Musisi perempuan itu pun mengajak para musisi lokal di Bintan segera mendaftarkan karya-karya lagunya agar mendapatkan perlindungan hukum.

Pewarta : OGN
Editor: Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.