Kemenkum Kalteng perkuat pengelolaan protokol 48 notaris Palangka Raya
Rabu, 14 Oktober 2026 16:41 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah bersama Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Palangka Raya memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap 48 notaris melalui pemeriksaan rutin protokol notaris. (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng.)
Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah bersama Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Palangka Raya, memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap 48 notaris melalui pemeriksaan rutin protokol notaris pada 13–16 Oktober 2026.
"Kegiatan itu bertujuan memastikan pengelolaan dokumen kenotariatan berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendukung kepastian hukum serta perlindungan kepentingan masyarakat," kata Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kanwil Kemenkum Kalteng, Khudloifah di Palangka Raya, Rabu.
Dia mengatakan, pengawasan dilaksanakan oleh tiga tim pemeriksa yang melibatkan unsur pemerintah, notaris, dan akademisi. Kolaborasi lintas unsur tersebut diharapkan mendukung pemeriksaan yang objektif, profesional, dan akuntabel sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan terhadap notaris.
Khudloifah bersama tim AHU turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut untuk mendukung optimalisasi pengawasan, terutama terhadap kepatuhan administratif dan pemeliharaan dokumen kenotariatan.
"Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi, ketertiban pencatatan, serta kesesuaian penyimpanan dan pemeliharaan protokol notaris dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Protokol notaris merupakan kumpulan dokumen yang menjadi arsip negara sehingga wajib disimpan dan dipelihara secara bertanggung jawab. Pengelolaan yang tertib diperlukan untuk menjaga keutuhan, keamanan, dan ketersediaan dokumen yang dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum.
Khudloifah mengatakan pengawasan rutin tidak hanya bertujuan memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi juga membangun budaya tertib administrasi dan meningkatkan kepatuhan notaris dalam menjalankan jabatannya.
"Melalui pengawasan rutin ini, kami ingin memastikan bahwa protokol notaris dikelola dan disimpan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Ketertiban administrasi dan keamanan dokumen merupakan aspek penting yang harus menjadi perhatian setiap notaris karena berkaitan dengan kepastian hukum serta perlindungan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Melalui pemeriksaan terhadap 48 notaris tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng berharap pengelolaan protokol semakin tertib dan bertanggung jawab. Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan profesionalisme notaris serta peningkatan kualitas pelayanan hukum untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor menegaskan pengawasan protokol notaris merupakan instrumen penting untuk memastikan pelaksanaan jabatan notaris sesuai ketentuan hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kenotariatan.
Menurut dia, pengawasan perlu dilakukan secara konsisten dan bertanggung jawab agar tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga mendorong perbaikan nyata dalam tata kelola dokumen dan pelaksanaan kewajiban notaris.
“Pengawasan protokol notaris harus dilaksanakan secara cermat dan akuntabel. Kami berharap kegiatan ini dapat semakin meningkatkan kepatuhan notaris dalam menjalankan kewajibannya, menjaga keamanan dokumen, serta memperkuat profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” katanya.
Hajrianor menambahkan setiap temuan pemeriksaan perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan MPD dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pengawasan dapat menjadi sarana evaluasi sekaligus pembinaan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan jabatan notaris.
Baca juga: Kemenkum Kalteng studi tiru pelindungan merek kolektif KDMP ke Kemenkum Jatim
Baca juga: Kemenkum Kalteng harmonisasi dua Ranperda Kabupaten Seruyan
Baca juga: Kemenkum Kalteng dorong pelindungan merek produk unggulan Pulang Pisau
Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.