Kemenkeu Catat PPh Migas Naik 63,8 Persen, Apa Pemicunya?

2026/09/18

Andi Syafriadi

| 18 September 2026, 17:52 WIB

Kemenkeu Catat PPh Migas Naik 63,8 Persen, Apa Pemicunya?

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara bersama jajaran direktorat kementerian keuangan dalam acara APBN KITA Edisi Agustus 2026 - AKURAT.CO/ANDOY

AKURAT.CO Penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari sektor minyak dan gas bumi (migas) menjadi salah satu komponen yang mencatat pertumbuhan tertinggi hingga Agustus 2026.

Kementerian Keuangan mencatat PPh migas mencapai Rp39 triliun per 31 Agustus 2026. Realisasi tersebut setara 70,6% dari target dan tumbuh 63,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menjelaskan, kenaikan penerimaan PPh migas berkaitan dengan pergerakan harga minyak dan gas dunia serta dampaknya terhadap pendapatan perusahaan migas.

Baca Juga: Kebijakan PPh 21 DTP dan Program Magang Nasional Penting, Tapi Belum Cukup untuk Atasi PHK Secara Struktural

“Kalau harga migas dunia meningkat, maka revenue perusahaan tambah banyak, kemungkinan akan membayar pajak lebih tinggi,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Menurut dia, pengaruh kenaikan harga komoditas terhadap penerimaan pajak tidak berlangsung secara langsung. Terdapat jeda sebelum perubahan harga migas tercermin dalam pendapatan perusahaan dan kemudian penerimaan pajak.

“Memang tidak instan, begitu (harga) naik, bayar pajak tinggi. Tapi, tren itu tetap bisa kita ikuti,” ujarnya.

Kinerja PPh migas tersebut terjadi ketika total penerimaan pajak pemerintah mencapai Rp1.409 triliun. Angka itu setara 59,8% dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun dan tumbuh 24,1% secara tahunan.

Di antara komponen penerimaan pajak, PPh migas memiliki pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan PPh nonmigas maupun PPN dan PPnBM.

Baca Juga: MPR Buka Konsep PPHN ke Publik Usai HUT ke-81 RI

PPh nonmigas tercatat Rp722,2 triliun, setara 62,6% dari target, dengan pertumbuhan 16,6%. Sementara PPN dan PPnBM mencapai Rp591,5 triliun atau 59,4% dari target, dengan pertumbuhan 38,9%.

Adapun PBB dan pajak lainnya baru mencapai Rp56,4 triliun atau 36,8% dari target.