Kemenhut perkuat penggunaan drone untuk penegakan hukum kehutanan - ANTARA News Jawa Timur

2026/07/13

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat upaya pengawasan kawasan hutan serta pengumpulan alat bukti berbasis data spasial dalam upaya penegakan hukum kehutanan dengan peningkatan kemampuan penggunaan drone atau Unmanned Aerial Vehicle (UAV).

Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyampaikan 51 personel Intelligence Center Kemenhut mengikuti program penguatan kapasitas terkait penggunaan drone dalam kegiatan yang dilakukan 7-12 Juli 2026 di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

"Drone bukan lagi sekadar alat dokumentasi. Teknologi ini merupakan instrumen strategis untuk memperkuat kerja intelijen, pengawasan terhadap pengelolaan kawasan hutan, hingga verifikasi lapangan, guna memperoleh data dan bukti spasial secara cepat dan akurat dalam rangka penegakan hukum kehutanan," kata Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho.

Dia menyoroti perkembangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks, terorganisasi, menggunakan teknologi, serta menjangkau wilayah luas dan sulit diakses membutuhkan langkah penegakan hukum kehutanan yang tidak lagi hanya bertumpu pada metode konvensional, tetapi diperkuat melalui teknologi pemantauan dan pengumpulan informasi yang mampu menjangkau lapangan secara efektif.

Pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis itu juga dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian target FOLU Net Sink dalam bentuk penguatan tata kelola penegakan hukum, khususnya pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap kejahatan di bidang kehutanan, serta mewujudkan tata kelola kawasan hutan berkelanjutan dan berkeadilan iklim.

Dalam pernyataan serupa Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kemenhut Yazid Nurhuda menjelaskan kawan hutan Indonesia yang luas dan serta kompleksitas kejahatan kehutanan membuat pemanfaatan teknologi kini menjadi sebuah keharusan.

Dia menyebut para peserta mendapatkan pembekalan mengenai regulasi pengoperasian Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak, keselamatan penerbangan, Aeronautical Decision Making, Crew Resource Management, manajemen risiko, penggunaan aplikasi SIDOPI GO, serta praktik pemetaan lapangan.

Peserta juga mengikuti uji sertifikasi sebagai bagian dari upaya menambah jumlah aparat penegak hukum kehutanan yang memiliki kompetensi dan sertifikat resmi sebagai pilot drone.

"Data spasial hasil pemantauan drone harus masuk dan terintegrasi ke dalam Intelligence Center, sehingga pengambilan keputusan untuk melakukan kegiatan intelijen, pengawasan, penanganan pengaduan, verifikasi lapangan, maupun pengumpulan bahan dan keterangan dapat diambil berdasarkan informasi yang tepat dan benar," jelas Yazid.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.