ETLE Hub akan terus dilakukan hingga nantinya terdapat 63 titik pantau di UPPKB dan 15 titik pantau dengan teknologi Weigh In Motion (WIM).
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE Hub) telah tersebar di 51 titik pantau untuk memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang berbasis digital demi mewujudkan zero over dimension over loading (ODOL) di 2027.
"Saat ini ETLE Hub memiliki 51 titik pantau di antaranya 26 titik pantau di lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan 25 titik pantau di beberapa ruas jalan tol," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, di Jakarta, Senin.
Dia menegaskan itu saat peluncuran sistem sistem ETLE Hub sebagai sistem modern dan terintegrasi dalam pengawasan dan penegakan hukum kendaraan angkutan barang.
Aan menyampaikan ETLE Hub akan terus dilakukan hingga nantinya terdapat 63 titik pantau di UPPKB dan 15 titik pantau dengan teknologi Weigh In Motion (WIM).
Ia mengatakan ETLE Hub merupakan sistem digital terintegrasi yang dikembangkan untuk menghubungkan berbagai sumber data dalam mendukung implementasi zero ODOL 2027.
Aan menegaskan ETLE Hub bukan sekadar penggunaan kamera untuk menangkap pelanggaran. Sistem itu dibangun untuk mengintegrasikan pengawasan kendaraan angkutan barang berbasis data, mulai dari identitas dan data teknis kendaraan, hasil penimbangan, uji berkala, hingga perizinan angkutan.
"Dengan integrasi tersebut, pengawasan dapat dilakukan secara lebih sistematis, terukur dan akuntabel,” ujar Aan pula.

ETLE Hub, kata Aan, dibangun sebagai sebuah integrated enforcement ecosystem yang menghubungkan berbagai perangkat dan sumber data di sektor transportasi darat.
"Yang kita lakukan adalah mendigitalisasi proses yang selama ini telah berjalan secara manual. Bedanya, dengan ETLE Hub prosesnya menjadi lebih cepat, konsisten, transparan, dan dapat diintegrasikan dengan berbagai sistem lainnya," ujarnya lagi.
Ia menuturkan pihaknya ingin mengubah pola pengawasan kendaraan ODOL yang selama ini sangat bergantung pada pemeriksaan fisik dan keberadaan petugas di lapangan menjadi pengawasan yang lebih sistematis, berbasis data, dan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
"Kita harus melihat realitas bahwa jumlah kendaraan angkutan barang yang beroperasi sangat besar, sementara jumlah petugas dan titik pemeriksaan tentu memiliki keterbatasan. Dengan digitalisasi, kapasitas dan jangkauan pengawasan dapat diperluas tanpa seluruhnya bergantung pada penambahan personel," katanya pula.
Bagi kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran lebih muat diberikan peringatan sebagai wujud sosialisasi menuju zero ODOL 2027.
"Dan bagi yang melakukan pelanggaran dokumen berupa pemenuhan laik jalan dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya menegaskan.
Adapun ETLE Hub saat ini akan difokuskan terlebih dulu pada angkutan barang, baik angkutan barang umum maupun angkutan barang khusus, utamanya keterkaitan dengan kendaraan ODOL karena menyangkut keselamatan transportasi, perlindungan infrastruktur jalan, dan tata kelola logistik nasional.
"Kendati demikian, kami akan terus melakukan pengembangan sistem, sehingga ke depan cakupan pengawasan akan diperluas juga kepada angkutan orang khususnya bus," katanya lagi.
Ia menjelaskan, untuk angkutan orang, sistem dapat dikembangkan untuk memperkuat pengawasan bus terhadap persyaratan teknis dan laik jalan, uji berkala, perizinan, serta ketentuan operasional angkutan orang.
"ETLE Hub bukanlah sekadar aplikasi atau kamera baru, tetapi transformasi proses pengawasan yang selama ini sudah dilakukan Kemenhub. Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kepatuhan bukan untuk memperbanyak penilangan," ujarnya pula.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meluncurkan sistem ETLE Hub sebagai langkah mempercepat penanganan kendaraan ODOL melalui penegakan hukum berbasis teknologi demi meningkatkan keselamatan transportasi nasional.
"Semoga langkah ini (peluncuran ETLE Hub) semakin memperkuat keselamatan, ketertiban, dan tata kelola angkutan barang di Indonesia," kata Menhub.
Pemerintah menilai permasalahan kendaraan ODOL telah menjadi perhatian bersama, karena memperbesar risiko kecelakaan, mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, mengganggu ketertiban lalu lintas, serta menimbulkan kerugian yang pada akhirnya harus ditanggung bersama.
Baca juga: Menhub luncurkan ETLE Hub guna percepat penanganan kendaraan ODOL
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.