KemenHAM Kaltim dan Imigrasi Balikpapan cegah TPPO pekerja migran - ANTARA News Kalimantan Timur

2026/09/26

Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Kalimantan Timur memperkuat kolaborasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi pekerja migran.

"Sinergi ini melalui audiensi serta pengumpulan data implementasi Konvensi Internasional Perlindungan Hak Pekerja Migran," kata Kepala Kanwil KemenHAM Kaltim Umi Laili di Samarinda, Jumat.

Kerja sama lintas instansi ini menargetkan pengintegrasian data keimigrasian serta pengawasan terhadap mobilitas ribuan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kalimantan Timur.

Pihaknya berkomitmen memperketat tindakan preventif untuk memutus rantai perdagangan orang yang secara nasional berpotensi mengancam sekitar 4-5 juta pekerja migran nonprosedural berdasarkan data 2025.

Pencegahan dini di tingkat tapak dioptimalkan melalui kehadiran tiga titik Desa Binaan Imigrasi yang disiagakan di wilayah hukum Kota Balikpapan.

Program tiga Desa Binaan Imigrasi tersebut difungsikan sebagai sarana edukasi langsung kepada masyarakat mengenai bahaya dan risiko bekerja secara ilegal.

"Penyuluhan keimigrasian berbasis komunitas digencarkan hingga tingkat kelurahan, salah satunya di Kelurahan Manggar guna membendung pergerakan perekrutan ilegal," tutur Umi Laili.

Upaya edukasi publik tersebut diperkuat oleh penindakan 133 Tindakan Administratif Keimigrasian sepanjang Agustus 2026 guna menjaga ketertiban wilayah.

Laju investasi pembangunan Ibu Kota Nusantara turut berdampak pada penerbitan 5.662 Izin Tinggal WNA di Kaltim yang membutuhkan pengawasan terpadu di lapangan.

"Penegakan hukum keimigrasian diterapkan secara tegas dengan sanksi pidana hingga lima tahun penjara bagi setiap pelanggar peruntukan izin tinggal," kata Umi Laili.

Masyarakat diimbau untuk selalu teliti memverifikasi keabsahan informasi lowongan pekerjaan luar negeri melalui saluran resmi kementerian demi menghindari risiko penipuan.

Konsolidasi hasil audiensi tersebut ditindaklanjuti melalui penguatan koordinasi berkala bersama jajaran instansi teknis terkait di wilayah Kalimantan Timur.

"Peran aktif warga sangat dibutuhkan untuk segera melaporkan setiap indikasi dugaan penipuan lowongan kerja maupun TPPO kepada aparat berwenang," ujar Umi Laili.

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Helti Marini S

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.