AKURAT.CO Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menegaskan informasi mengenai rencana pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) yang beredar di masyarakat, tidak benar atau hoaks.
"Perlu kita ketahui bersama bahwa secara legal formal terkait dengan definisi Orang Asli Papua itu kan sudah diatur dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," ujar Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Dia menjelaskan, ketentuan mengenai OAP juga telah diatur dalam perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Definisi OAP dalam ketentuan tersebut masih tetap sama, sehingga tidak ada perubahan yang dilakukan oleh Kemendagri maupun pemerintah.
Baca Juga: Jelang 2 Tahun Pemerintahan, Capaian Gibran di Papua Mulai Dipertanyakan
"Tidak ada Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah melakukan perubahan di tengah jalan, sebelum atau bahkan berniat untuk melakukan definisi tentang Orang Asli Papua,” tegasnya.
Karena itu, Ribka meminta masyarakat tidak mempercayai informasi yang menyebutkan adanya upaya Kemendagri untuk menetapkan definisi baru mengenai OAP. Kemendagri terbuka untuk memberikan penjelasan apabila masih terdapat pihak yang mempertanyakan informasi tersebut.
Baca Juga: Gubernur Melki Kutuk Keras Penembakan KKB Papua Tewaskan Dua Pemuda NTT
"Jadi ini berita yang beredar ini ya boleh saya katakan itu hoaks sehingga kami secara resmi menyatakan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan tentang definisi Orang Asli Papua," ujarnya.
Dia juga menyoroti adanya pembentukan opini yang seolah-olah terdapat perbedaan atau pertentangan antarkementerian terkait definisi OAP. Dia memastikan narasi tersebut tidak benar.
"Saya tegaskan di sini saya pastikan bahwa informasi tentang opini terkait dengan pendefinisian terbaru untuk Orang Asli Papua itu sama sekali tidak ada ya," tandasnya.