Kemendagri: Pemda optimalkan PAD dari pajak kendaraan bermotor
Rabu, 15 Juli 2026 06:33 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni saat memberikan sambutan pada kegiatan Rakornas Samsat 2026. Bandarlampung, Selasa (14/7/2026). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Kami mengajak seluruh pemerintah daerah memperkuat komitmen untuk meningkatkan realisasi pendapatan daerah
Bandarlampung (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Kami mengajak seluruh pemerintah daerah memperkuat komitmen untuk meningkatkan realisasi pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak kendaraan bermotor," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan bahwa optimalisasi harus dilakukan oleh Pemda di seluruh Indonesia karena kinerja penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) secara nasional menjadi perhatian serius pemerintah, setelah mengalami penurunan pada 2025.
"Tren serupa diperkirakan masih akan berlanjut pada 2026, jika tidak diimbangi dengan langkah-langkah strategis yang lebih agresif pada tahun ini," katanya.
Dia menyebutkan, berdasarkan data nasional, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor pada 2024 mencapai Rp57,57 triliun. Namun pada 2025 turun menjadi Rp45,99 triliun, atau berkurang sekitar Rp11,58 triliun.
"Kalau melihat data, tahun 2024 ke 2025 terjadi penurunan, dan pada 2026 ada kecenderungan kembali turun. Kondisi tersebut tidak boleh kembali terulang, karena itu kita harus menyatukan komitmen agar pendapatan daerah bisa kembali meningkat," katanya.
Dia pun menyampaikan bahwa hasil monitoring dan evaluasi di berbagai daerah menunjukkan fenomena yang cukup mengkhawatirkan, di mana penjualan kendaraan baru tetap tinggi dan pemiliknya membayar pajak. Namun jumlah kendaraan lama yang menunggak pajak juga terus meningkat.
"Karena itu, seluruh kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta segera melaporkan kondisi terkini kepada kepala daerah agar dapat diambil kebijakan strategis," katanya.
Fatoni menegaskan pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan berbagai stimulus, mulai dari relaksasi, pengurangan pajak, pemotongan, hingga program pemutihan dan penghapusan bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB II) maupun pajak progresif guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Penguatan sinergi menjadi salah satu fokus utama dalam meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Kolaborasi antara Polri, Bapenda, dan Jasa Raharja menjadi fondasi utama pelayanan Samsat yang efektif," katanya.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.