Kemendagri Dorong Pemanfaatan Energi Terbarukan Perluas Akses Listrik di Daerah 3T

2026/10/16

AKURAT.CO Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mendorong pemanfaatan energi terbarukan berbasis potensi lokal untuk memperluas akses listrik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sumber energi seperti matahari dan air, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di wilayah tersebut.

Listrik telah menjadi kebutuhan primer masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil. Oleh karena itu, pemerataan akses listrik menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memastikan manfaat pembangunan menjangkau seluruh masyarakat dan mewujudkan keadilan sosial.

Kondisi geografis yang sulit dijangkau, jarak antarpemukiman yang berjauhan, serta keterbatasan infrastruktur jaringan menyebabkan penyediaan listrik di daerah 3T membutuhkan biaya besar. Karena itu, pengembangan energi perlu disesuaikan dengan karakteristik wilayah agar berbagai kendala tersebut dapat diatasi.

Baca Juga: Prabowo Targetkan Semua Desa Berlistrik pada 2030, Ini Upaya Bahlil

"Tetapi suka dan tidak suka, mau dan tidak mau, pemerintah sebenarnya sudah harus lakukan terobosan terhadap pembangunan energi listrik ini di daerah 3T," ujar Ribka dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).

Untuk mendukung upaya tersebut, dia menekankan perlunya regulasi yang memudahkan penyediaan listrik skala kecil tanpa harus terhubung dengan jaringan listrik utama (off-grid). Melalui sistem ini, masyarakat di desa terpencil dan wilayah perbatasan dapat memperoleh listrik dari sumber energi setempat.

Dukungan regulasi perlu disertai koordinasi yang baik antarkementerian/lembaga agar kebijakan dapat dilaksanakan di daerah. Dia pun menyoroti penyusunan aturan yang masih bersifat sektoral dan belum terkoordinasi dengan baik, sehingga menyulitkan pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaannya.

"Kalau boleh mungkin kita akan cek kembali terkait regulasi," ungkapnya.

Ribka juga menyoroti pentingnya sinkronisasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), khususnya untuk mendukung pembangunan di wilayah 3T.

Baca Juga: Menko Bahlil Minta Rumah Belum Berlistrik di Karawang Segera Didata, Gratis!

Selain keselarasan kebijakan, pelaksanaan upaya tersebut membutuhkan dukungan pendanaan. Dia mengakui bahwa kemampuan fiskal antardaerah berbeda-beda, sementara keterbatasan anggaran memengaruhi kemampuan Pemda dalam membangun infrastruktur energi.

"Kemendagri berperan dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan energi serta memfasilitasi penyusunan regulasi daerah yang mendukung investasi di sektor tersebut," jelasnya.

Dia mendorong penguatan kemitraan yang melibatkan Pemda, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dia juga turut mengajak Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI), untuk berkontribusi melalui forum diskusi serta penyusunan rekomendasi kepada pemerintah.