Bagikan:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga eks pejabat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk dimintai keterangan terkait pengembangan kasus suap importasi barang yang melibatkan Blueray Cargo pada hari ini.
Mereka yang dipanggil adalah Rizal selaku eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan; Sisprian Subiaksono selaku eks Kasubdit Intelijen Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai; dan Orlando Hamonangan yang merupakan eks Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Mereka diketahui berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap importasi yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Agustus.
Budi belum memerinci perihal materi yang didalami dari ketiganya. Dia hanya menyebut Rizal, Sisprian, dan Orlando berstatus sebagai saksi dalam pemeriksaan yang digelar.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC),” tegasnya.
KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari pengembangan perkara korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Satu beleid sudah mencantumkan nama tersangka.
Sementara sprindik baru lainnya belum ada tersangka atau sprindik umum. "Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Selasa, 21 Juli.
"Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya. Jadi ada dua klaster yang kemudian terbit dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan tidak menempuh upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap pimpinan Blueray Cargo (Grup).
Atas putusan itu, bos Blueray Cargo (Grup), John Field akan menjalani pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.
Sedangkan Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) akan menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun serta diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
Sementara untuk penerima suap, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan; dan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasodjo masih menjalani persidangan. Proses tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+