Kembangkan Kasus Bupati Rejang Lebong, KPK Mulai Usut Dugaan Suap di Pemkot Bengkulu

2026/07/27

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan suap di Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Pengusutan ini merupakan pengembangan dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan dilakukan dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Tapi, belum ada tersangka dalam beleid tersebut.

“Bahwa dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya di luar swasta yang ada dalam perkara pokok,” kata Budi yang dikutip Senin, 27 Juli.

“Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,” sambung Budi.

Budi mengatakan penyidik sudah melakukan penggeledahan di wilayah Kota Bengkulu. “Yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu,” tegasnya.

Ada barang bukti yang dibawa penyidik saat upaya paksa itu. Termasuk, uang Rp4 miliar dari rumah Kadis PUPR Bengkulu.

“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar,” ujar Budi.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian disita dan akan dilakukan analisis oleh penyidik, Budi bilang.

“Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, diantaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, dugaan suap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang, yakni Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Fikri diduga meminta fee atau ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong kepada pihak swasta. Uang itu diduga dipakai untuk kebutuhan lebaran, termasuk Tunjangan Hari Raya.

Adapun tiga pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek di Dinas PUPRPKP itu adalah Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Setelah itu, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan. Totalnya mencapai Rp980 juta.

Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senila Rp9,8 M. Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.

Youki Yusdianto menyerahkan Rp250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.

BACA JUGA:


Muhammad Fikri dan Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+

Populer

Jakarta Cerah, Bogor Sejuk, Bekasi Terpanas! Ini Prakiraan Cuaca Jabodetabek Senin 27 Juli

27 Juli 2026, 06:25

Bordeaux di Prancis Terancam Dilalap Si Jago Merah, Walkotnya Ogah Evakuasi Warga

27 Juli 2026, 01:02

Imigrasi Tanjung Priok Gelar Layanan Paspor Akhir Pekan di Car Free Day Jakarta

27 Juli 2026, 00:05

Malaysia Tahan Pekerja Migran Indonesia Ibu Bocah 5 Tahun yang Tewas dengan Luka Memar

27 Juli 2026, 03:14

Kebakaran Hutan Spanyol Mulai Terkendali, 121.000 Warga Masih Terdampak

27 Juli 2026, 05:16