Kejati PT dan Ditjenpas Sulteng sepakati sidang elektronik

2026/07/17

Kejati PT dan Ditjenpas Sulteng sepakati sidang elektronik

Jumat, 17 Juli 2026 11:54 WIB

Image Print

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Aroziduhu Waruwu, dan Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah Herman Mulawarman melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama mengenai pelaksanaan persidangan secara elektronik. ANTARA/HO-Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng

Palu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah menandatangani perjanjian kerja sama pelaksanaan persidangan secara elektronik.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Aroziduhu Waruwu, dan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah Herman Mulawarman.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung di Palu, Jumat, mengatakan persidangan elektronik merupakan bagian dari transformasi digital sistem peradilan pidana nasional untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi penanganan perkara.

"Pemanfaatan teknologi informasi menjadi jawaban atas berbagai tantangan, termasuk kendala geografis, sehingga proses peradilan dapat berlangsung lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak para pencari keadilan," katanya.

Ia menginstruksikan seluruh kejaksaan negeri di wilayah hukum Sulawesi Tengah mendukung implementasi sidang elektronik melalui penguatan koordinasi dengan pengadilan negeri, lembaga pemasyarakatan (lapas), dan rumah tahanan negara (rutan).

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah Herman Mulawarman mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk mendukung modernisasi sistem peradilan pidana sekaligus menghadirkan layanan peradilan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan tetap menjamin hak-hak warga binaan selama proses persidangan.

"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini bukan sekadar kesepakatan administratif, tetapi komitmen bersama untuk menghadirkan layanan peradilan yang lebih cepat, efisien, aman, dan tetap menjamin hak-hak warga binaan," ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya siap menyediakan sarana, prasarana, dan dukungan teknis agar pelaksanaan sidang elektronik berjalan optimal di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah.

Ditjenpas Sulawesi Tengah juga akan mengoptimalkan pelaksanaan sidang elektronik di seluruh lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di wilayah tersebut.

Ia meminta seluruh jajaran pemasyarakatan segera menyiapkan infrastruktur, meningkatkan kompetensi petugas, serta memperkuat koordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan di masing-masing wilayah agar implementasi sidang elektronik berjalan sesuai ketentuan.

"Keberhasilan implementasi sidang elektronik sangat bergantung pada kesiapan seluruh pihak. Karena itu saya meminta setiap UPT terus memperkuat koordinasi, memastikan fasilitas berfungsi dengan baik, serta memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya proses peradilan yang profesional dan berintegritas," katanya.

Menurut Herman, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci untuk menghadirkan pelayanan hukum yang semakin berkualitas bagi masyarakat.

Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Aroziduhu Waruwu mengatakan keberhasilan implementasi sidang elektronik tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di setiap institusi.

"Kolaborasi ini harus diikuti dengan peningkatan kualitas sarana pendukung dan kompetensi sumber daya manusia agar pelaksanaan sidang elektronik berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pencari keadilan," ujarnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati PT dan Ditjenpas Sulteng sepakati sidang elektronik

Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026