Kejati NTB memeriksa mantan dirut bank syariah terkait pinjaman Rp11 miliar

2026/08/10

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa mantan Direktur Utama bank syariah milik pemerintah daerah, Kukuh Rahardjo, sebagai saksi terkait dugaan korupsi pinjaman modal Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Senin, mengatakan Kukuh diperiksa penyidik tindak pidana khusus dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan uang negara pada 2019.

"Iya, yang bersangkutan diperiksa pidsus sebagai saksi," katanya.

Selain Kukuh, penyidik memeriksa Direktur PT Carsten Group Indonesia Abdul Ghany Kusumah selaku pihak yang bertanggung jawab atas penerimaan pinjaman modal senilai Rp11 miliar tersebut.

"Selain mantan dirut bank, yang diperiksa hari ini direktur PT Carsten," ujarnya.

Harun mengatakan penyidik tidak dapat menyampaikan materi pemeriksaan karena berkaitan dengan teknis penyidikan.

"Yang jelas, pemeriksaan ini masih jadi bagian dari upaya melengkapi bukti," ucapnya.

Abdul Ghany terlihat hadir di Kejati NTB untuk menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum.

Usai pemeriksaan sekitar pukul 17.30 Wita, Abdul Ghany bersama kuasa hukumnya menolak memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung masuk ke mobil yang terparkir di halaman Masjid Kejati NTB.

Baca juga: Jaksa siapkan rencana kasasi usai vonis bebas tiga anggota DPRD NTB

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said mengatakan penyidik menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB dalam penyidikan perkara tersebut.

Pelibatan BPK merupakan bagian dari upaya penyidik menguatkan alat bukti, khususnya dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

Dalam penyelenggaraan MXGP pada akhir Juni hingga Juli 2023, perusahaan tersebut bertindak sebagai pelaksana kegiatan atau penyelenggara acara.

Pada pelaksanaan dua seri MXGP di Pulau Lombok dan Sumbawa, PT Carsten Group Indonesia mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi NTB melalui bank syariah milik Pemprov NTB serta pihak swasta, PT Samota Enduro Gemilang (SEG).
 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026