Kejati NTB dalami peran Ali BD dalam kasus lahan MXGP Samota

2026/09/04

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mempelajari dugaan keterlibatan mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan alias Ali BD dalam kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota di Kabupaten Sumbawa.

Kepala Kejati NTB Wahyudi di Mataram, Jumat, mengatakan langkah tersebut dilakukan menyusul adanya sejumlah nama yang disebut dalam pertimbangan putusan majelis hakim perkara tersebut.

"Itu kan dalam pertimbangan putusan ada beberapa pihak yang disebutkan. Nanti kita pelajari dan pertimbangkan lagi sejauh mana kekuatan alat bukti yang mendukung," katanya.

Wahyudi mengatakan apabila alat bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi dinilai cukup, kejaksaan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.

"Kalau memang cukup, kasus itu akan kita angkat ke persidangan. Kalau tidak cukup, ya tidak bisa dipaksakan," ucapnya.

Ia menegaskan kejaksaan tidak ingin gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum memperoleh bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan tindak pidana.

"Kami tidak ingin menetapkan status tanpa kejelasan yang bisa memakan waktu berbulan-bulan," ujarnya.

Nama Ali BD sebelumnya muncul dalam pertimbangan putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, yakni Subhan, Muhammad Jan, dan Pung Saifullah Zulkarnain, pada Rabu (19/8).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Ali BD sebagai salah satu pihak yang perlu didalami berkaitan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Ali BD disebut dalam pertimbangan putusan sebagai pihak yang turut serta dan diperkaya dari perbuatan terdakwa Subhan dalam perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp6,7 miliar dari pembelian lahan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada 2022.

Selain Ali BD, majelis hakim meminta pendalaman terhadap peran Deni Arifudin selaku pelaksana data yuridis dan daftar nominatif yang merangkap sebagai Ketua Satuan Tugas B dalam proses identifikasi dan inventarisasi lahan.

Penunjukan Deni sebagai Ketua Satuan Tugas B oleh Subhan selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa juga dinilai majelis hakim cacat prosedur.

Nama lain yang disebut untuk didalami adalah M. Jalaludin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang mengendalikan kontrak pengadaan lahan.

"Oleh karena itu, demi tegaknya hukum dan tanggung jawab moril majelis yang terungkap di persidangan, majelis memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjutinya tanpa mengurangi kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta status hukum orang yang bersangkutan," kata hakim ad hoc Fadhli Hanra saat membacakan pertimbangan putusan ketiga terdakwa.

Baca juga: Kejati NTB tunggu putusan banding untuk kembangkan kasus MXGP

Baca juga: Hakim vonis bebas dua terdakwa korupsi lahan MXGP Samota

Baca juga: Jaksa tuntut eks Kepala BPN Sumbawa tiga tahun penjara

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.