Kejati NTB banding atas putusan vonis bebas tiga anggota DPRD

2026/08/10

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengajukan banding atas putusan bebas tiga anggota DPRD NTB dalam perkara gratifikasi terhadap 15 anggota DPRD lainnya.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Senin, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) secara resmi menyatakan banding ke Pengadilan Negeri Mataram pada Jumat (7/8).

"Iya, jadi tim JPU sudah menyatakan banding secara resmi ke pengadilan Jumat (7/8) kemarin," katanya.

Harun mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh setelah JPU menerima salinan putusan terhadap tiga terdakwa dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam pernyataan banding tersebut, JPU belum menyertakan memori banding karena masih mempelajari salinan putusan secara utuh.

"Jadi, untuk memori banding lagi disusun," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Dewi Santini membebaskan tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Putusan terhadap ketiga terdakwa dibacakan secara terpisah pada Rabu (5/8).

Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim memerintahkan penuntut umum mengembalikan uang sitaan senilai total Rp2,6 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB.

Uang tersebut sebelumnya diserahkan kepada jaksa pada tahap penyidikan karena diduga berkaitan dengan pemberian dari tiga terdakwa kepada 15 anggota DPRD NTB.

Baca juga: Kejati NTB memeriksa mantan dirut bank syariah terkait pinjaman Rp11 miliar

Dalam perkara tersebut, jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti memberikan uang kepada 15 anggota DPRD lainnya dengan tujuan memengaruhi kewenangan atau peran mereka sebagai penyelenggara negara.

Pemberian uang itu disebut berkaitan dengan permintaan kepada 15 penerima agar tidak terlibat dalam program direktif Gubernur NTB bernama Desa Berdaya yang menggunakan dana APBD senilai Rp76 miliar.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan ketiga terdakwa melanggar dakwaan primer Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Kejati NTB banding vonis bebas tiga legislator kasus gratifikasi Desa Berdaya

JPU kemudian menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU juga meminta terdakwa Indra Jaya Usman dibebani uang pengganti sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026