Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangani penyidikan sembilan kasus dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun ini atau sejak Januari hingga Agustus 2026.
Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dari sembilan kasus tersebut, empat di antaranya sudah dilimpahkan ke penuntutan.
"Ada sebanyak sembilan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang 2026 atau sejak Januari hingga Agustus. Dari sembilan perkara tersebut, empat di antaranya sudah ke penuntutan," katanya.
Sembilan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kata dia, di antaranya dua perkara pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di Desa Sigulai, Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2018. Perkara ini dengan dua tersangka, yakni berinisial S dan DS.
Berikutnya, satu perkara dugaan tindak pidana korupsi preservasi jalan dan jembatan Kota Subulussalam hingga batas Sumatera Utara pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Aceh tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp10,2 miliar lebih.
Selanjutnya, dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan longsoran ruas jalan Kota Subulussalam hingga batas Sumatera Utara pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Aceh tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp13,2 miliar lebih.
Empat perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh.
"Empat perkara dugaan korupsi beasiswa tersebut sudah pada tahap penuntutan dan sedang proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Kasus tersebut dengan empat terdakwa," kata Teuku Rahmatsyah.
Serta satu perkara dugaan tindak pidana korupsi pengolahan dan perdagangan ikan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue pada 2022 hingga 2025. Penanganan kasus tersebut masih dalam proses perhitungan kerugian negara lembaga audit.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.