Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menangkap mantan pegawai Bank Tabungan Negara (BTN), AH, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana rekening BTN Kantor Cabang Sidoarjo dan KCP Tropodo periode 2020-2024 sebesar Rp3.291.739.411.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo, dalam keterangan diterima di Sidoarjo, Kamis, mengatakan AH diduga memanfaatkan akses rekening antar cabang untuk memindah buku dana, secara melawan hukum ke rekening pribadinya.
"Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.291.739.411," kata Sigit.
Sigit menjelaskan AH pernah menjabat sebagai Accounting Control Unit Head pada BTN Kantor Cabang Sidoarjo pada 2020 sampai 2021, kemudian sebagai Kepala Bank BTN Kantor Kas Tropodo pada 2021.
Ia menyatakan, penyidik menemukan dugaan penggunaan user ID Branch Delivery System (BDS) dan kata sandi sejumlah pegawai BTN tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk memindah buku dana Rekening Antar Cabang (RAC) dengan kode 1931000.
Dirinya menyebut akses tersebut diduga digunakan terhadap akun pegawai Transaction Processing BTN Kantor Cabang Sidoarjo berinisial RH, RS, TAR serta Teller Service Kantor Kas Tropodo berinisial YE dan DTA.
Berdasarkan hasil penyidikan, Sigit menjelaskan AH diduga melakukan pemindahan buku sebanyak 24 kali pada 1 Juli 2020 hingga 8 November 2021 dengan dana yang kemudian masuk ke rekening pribadinya yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
"AH disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Sigit.
Pewarta: Fahmi Alfian
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.