Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp77,58 juta ke kas negara dari hasil penjualan langsung barang rampasan dan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ponorogo Sebastian Purwita Handoko di Ponorogo, Jawa Timur, Kamis, mengatakan penjualan langsung dilakukan sesuai kewenangan kejaksaan terhadap barang dengan nilai limit di bawah Rp35 juta maupun barang yang tidak memiliki dokumen kepemilikan.
"Penjualan langsung menjadi kewenangan kami untuk barang dengan nilai limit di bawah Rp35 juta dan barang yang tidak memiliki dokumen kepemilikan," katanya.
Sebanyak 51 lot barang berhasil dijual dalam dua tahap pelaksanaan. Barang tersebut meliputi 35 lot telepon genggam, kayu hasil perkara pembalakan liar, sepeda ontel bekas, serta delapan unit sepeda motor yang sudah tidak layak pakai.
Menurut Sebastian, barang-barang tersebut merupakan barang rampasan maupun barang bukti dari berbagai perkara pidana, seperti penyalahgunaan obat tanpa izin edar, pencurian, penadahan, hingga pembalakan liar yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menjelaskan penjualan tahap pertama yang digelar pada Selasa diikuti 56 peserta dan menghasilkan PNBP sebesar Rp28.299.000 dari penjualan telepon genggam.
Sementara itu, penjualan tahap kedua yang berlangsung pada Kamis diikuti sekitar 25 hingga 30 peserta dengan nilai penjualan mencapai Rp49.285.000.
"Seluruh barang pada penjualan hari ini habis terjual. Jika digabung dengan hasil penjualan tahap pertama, total PNBP yang disetorkan mencapai Rp77.584.000," ujarnya.
Sebastian menambahkan seluruh hasil penjualan langsung akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP paling lambat tiga hari setelah pelaksanaan kegiatan.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.