Kejaksaan dukung pencegahan korupsi lewat penguatan tata kelola

2026/07/31

Kejaksaan dukung pencegahan korupsi lewat penguatan tata kelola

Jumat, 31 Juli 2026 21:31 WIB

Image Print

Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Kurniawan (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Palu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan tata kelola di pemerintahan daerah, dengan pendekatan preventif, represif, hingga restoratif, termasuk penguatan fungsi pendampingan hukum, pengawasan, dan pemulihan aset negara.

"Kami memperkuat pendekatan restoratif. Saat ini terus diperkuat adalah pemulihan aset (asset recovery) dan penelusuran aset (asset tracing)," kata Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Kurniawan di Palu, Jumat.

Selain itu menurut dia, Kejaksaan juga memiliki peran strategis dalam bidang intelijen sebagai instrumen pencegahan.

Sementara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pemerintah daerah dapat memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai mitra dalam memberikan pendapat hukum (legal opinion), pertimbangan hukum, maupun pendampingan litigasi dan nonlitigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).

"Reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan kini tidak lagi hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memperkuat langkah-langkah pencegahan agar penyelenggara negara tidak terjerat persoalan hukum," jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa kompleksitas penanganan perkara korupsi saat ini semakin berkembang. Aparat penegak hukum tidak lagi hanya menangani perkara yang secara langsung berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, melainkan juga tindak pidana di sektor lain yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.

Agus mencontohkan, perkara yang berawal dari sektor pertambangan, lingkungan hidup, maupun sumber daya alam dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, kerugian keuangan negara, serta adanya pihak yang memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah pada dasarnya bukan merupakan tindak pidana. Namun, sebuah kebijakan dapat berubah menjadi persoalan hukum apabila dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 603 dan 604 KUHP.

"Yang dinilai bukan semata-mata kebijakannya, tetapi bagaimana kebijakan itu dijalankan. Aparat penegak hukum akan melihat apakah terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian keuangan negara," ujarnya.

Agus menjelaskan bahwa dalam proses penegakan hukum, penyidik tidak hanya mencari adanya pelanggaran prosedur atau actus reus, tetapi juga harus membuktikan adanya mens rea atau niat jahat. Menurut dia, niat tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dugaan, melainkan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.

Dalam konteks penyusunan anggaran, aparat penegak hukum akan menelusuri tujuan di balik setiap usulan program. Apabila suatu program benar-benar ditujukan untuk memenuhi kepentingan masyarakat dan disusun sesuai mekanisme yang berlaku, maka hal tersebut merupakan bagian dari fungsi penyelenggara negara.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya motif memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu, kondisi itu dapat menjadi bagian dari pembuktian tindak pidana korupsi.

Agus berharap pemerintah daerah dan DPRD semakin memahami berbagai potensi risiko hukum dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program pembangunan.

Penguatan tata kelola pemerintahan, kepatuhan terhadap prosedur, serta peningkatan integritas penyelenggara negara dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah praktik korupsi sekaligus menciptakan pemerintahan yang akuntabel

Pewarta : Fauzi
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026