Kasus Toba Pulp Lestari Disorot, Ephorus HKBP: Penegakan Hukum Harus Transparan

2026/08/17

AKURAT.CO Langkah Kejaksaan Agung menangani perkara korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) periode 2008-2025 dan entitas perusahaan afiliasinya mendapat apresiasi banyak pihak.

Salah satunya disampaikan Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pendeta Viktor Tinambunan, yang berharap proses hukum perkara tersebut dapat berjalan objektif, adil, dan transparan.

Ia mengaku mengetahui perkembangan kasus tersebut dari pemberitaan media massa. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap petugas pajak menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan PT Toba Pulp Lestari.

"Saya sangat mengapresiasi kejaksaan. Karena dengan adanya tersangka ini, dan seperti di media kita baca, ada dugaan kerugian negara itu sekitar Rp2 triliun," kata Pendeta Viktor, dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).

Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Apa Itu Transfer Pricing? Begini Dugaan Manipulasi Harga Ekspor Sawit

Menurut Pendeta Viktor, apabila dugaan kerugian negara tersebut terbukti berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, kerugian tersebut harus dikembalikan kepada negara.

"Kalau ini sudah menjadi keputusan hukum tetap, sangat berharap TPL juga nanti dengan dugaan kerugian negara itu bisa dikembalikan ke negara. Itu harapan kita," ujarnya.

Terkait sosok pemilik PT Toba Pulp Lestari, Pendeta Viktor mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, ia menyebut nama pengusaha Sukanto Tanoto kerap dikaitkan dengan perusahaan tersebut.

Pendeta Viktor menegaskan dirinya belum pernah bertemu maupun mengetahui secara langsung siapa pemilik TPL saat ini.

"Kepastiannya juga saya tidak tahu, tetapi nama-nama yang sering disebut itu Tanoto (Sukanto Tanoto), itu yang disebut-sebut. Kita pun belum pernah bertemu atau mengetahui secara pasti," tuturnya.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Pendeta Viktor berharap proses penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi mampu mengungkap seluruh persoalan secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum.

"Pertama, tentu sangat-sangat menghargai setinggi-tingginya, mengapresiasi langkah yang ditempuh sejauh ini. Yang kedua tentu kita sangat berharap ke depan ini bisa diselesaikan dengan objektif, adil, jujur, transparan," jelasnya.

Pendeta Viktor menegaskan bahwa penyelesaian perkara yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari harus mengedepankan kepentingan masyarakat dan negara.

Diberitakan, Kejagung menetapkan tersangka korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari periode 2008-2025 pada Rabu (12/8/2026).

Kedua tersangka berinisial BP dan SR, penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam proses pemeriksaan pajak PT Toba Pulp Lestari.

Dalam penanganan perkara ini penyidik telah memeriksa 111 saksi serta sejumlah ahli. Juga melakukan penggeledahan dan menyita alat bukti berupa dokumen maupun barang bukti elektronik.