Kasus Penyerangan Warga di Rokan Hulu Riau, Sembilan Pelaku Bayaran Ditangkap, Polisi Buru Aktor Intelektual

2026/09/04

Warta Ekonomi, Riau -

Polisi menangkap sembilan orang pelaku penyerangan terhadap puluhan warga terkait konflik kebun sawit yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Kepala Subdit (Kasubdit) III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, AKBP Rooy Noor mengatakan, pihaknya mengambil alih penanganan perkara tersebut.

"Terkait kasus penyerangan warga di Tambusai Utara, kami telah memeriksa 17 saksi, kemudian menetapkan 9 orang tersangka," ujar Rooy saat konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Jumat (4/9).

Kesembilan pelaku, masing-masing berinisial IG, MR, Y, YN, IR, AS, AT, AZ dan SZ. Seluruh pelaku kini ditahan di tahanan Mapolda Riau. Rooy mengungkapkan bahwa para pelaku dibayar untuk menyerang warga tersebut.

"Sementara ini yang paling tinggi jabatan yang kami amankan ini adalah penerima dana berinisial Y, untuk diteruskan kepada 8 pelaku," kata Rooy.

Para pelaku dibayar untuk mengusir warga yang sedang bekerja di kebun sawit di Afdeling 15, 19 dan 21. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku dibayar Rp 300.000 per orang.

Saat ditanya apakah ada keterlibatan pihak PT Agrinas Palma Nusantara dalam kasus ini, Rooy menyebut masih dalam penyelidikan. Pihaknya mengaku tengah memburu aktor intelektual penyerangan brutal tersebut.

"Mudah-mudahan secepatnya kami bisa melakukan penindakan terhadap aktor-aktor di atasnya," kata Rooy.

Rooy mengatakan, para pelaku yang membawa berbagai senjata, tiba-tiba menyerang korban yang tengah berkerja di kebun sawit tersebut.

Rombongan pelaku menggunakan pita di kedua lengan sebagai tanda agar tidak salah sasaran.

"Para pelaku melakukan penyerangan dan merampas semua barang-barang pribadi korban. Untuk korban berjumlah 24 orang. Para korban saat ini sudah keluar dari rumah sakit dan kondisinya mulai pulih," kata Rooy.

Dari penangkapan para pelaku, sebut Rooy, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, senjata tajam, senapan angin, dan air softgun yang digunakan saat menyerang korban.

Sementara itu, polisi juga akan mendalami soal dugaan surat yang disampaikan oleh PT Agrinas Palma Nusantara melalui kuasa hukumnya ke Polres Rohul. Surat itu disampaikan pada hari kejadian penyerangan terhadap warga. 

Salah satu poin dalam surat itu adalah pernyataan tidak dapat dipersalahkan. Artinya, apabila terjadi gesekan, bentrokan fisik atau konflik berdarah di lapangan, kliennya (Agrinas) tidak dapat dipersalahkan secara hukum.

"Terkait perihal surat itu nanti kami dalami lebih lanjut. Kami koordinasikan dulu dengan Polres Rohul maupun Polsek Tambusai Utara," kata Rooy.

Sementara itu, juru bicara warga, Abdul Aziz mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menindak pelaku. Namun, warga berharap agar polisi menangkap hingga ke aktor intelektual penyerangan itu. 

"Soal siapa aktor intelektualnya tentu bisa dilacak dari surat PH (Penasihat Hukum) PT Agrinas Palma Nusantara yang beredar di publik. Surat itu tertanggal 14 agustus dan kejadian tanggal 14 juga," kata Aziz. 

"Bila surat itu jadi rujukan, tentu akan bisa dengan mudah didapat siapa pimpinan Agrinas yang meneken surat kuasa hingga kemudian PH Agrinas membuat isi surat seperti ini," kata Aziz.

Menurut Aziz, sepak terjang Agrinas telah menimbulkan keresahan di mana-mana. Tidak hanya di Rohul, tapi juga di Kampar, Pelalawan dan Indragiri Hulu (Inhu).

"Perusahaan ini malah berusaha mengadu domba, memakai jasa pihak-pihak tertentu demi mencapai keinginannya, tak terkecuali KSO (kerja sama operasional) yang sengaja direkrut dari orang-orang lokal," kata Aziz.

Dia bilang, semua ini tak lepas dari cuan yang akan didapat. Kebun sawit itu menghasilkan uang. Negara dijadikan tameng demi menghalalkan perampasan. 

"Saya mengatakan ini perampasan karena tidak ada putusan pengadilan apakah kebun sawit itu boleh di sita atau tidak," ucapnya.

Jika perampasan terjadi hanya lantaran lahan itu disebut berada di dalam kawasan hutan, imbuh Azis, mestinya dibuktikan dulu lahan itu benar atau tidak berada di dalam kawasan hutan. 

Memang, ada dalil dalam PP 45 tahun 2025 dan Perpres 5 Tahun 2025; penguasaan kembali. Namun, penguasaan kembali itu baru bisa dilakukan setelah pembuktian areal itu benar di kawasan hutan. 

Sementara di Riau, hingga tahun 2016, kawasan hutan masih berstatus penunjukan. Lalu, kebun-kebun sawit itu telah ada sebelum tahu 2016. 

Bila merujuk pada aturan, tentunya pada saat proses penataan batas dilakukan semua hak-hak masyarakat itu di-enclave. "Pertanyaannya, kapan penataan batas dilakukan?," kata Aziz bertanya.

Oleh karena persoalan ini telah menyangkut hajat hidup orang banyak, Aziz meminta agar Komisi III DPR RI turun tangan menangani persoalan ini, termasuk KPK. 

Sebab, dia melihat banyak yang tak beres dalam pengelolaan kebun yang telah terlanjur disita. Untungnya pun tak sebanding dengan luas kebun sawit yang diambil alih pengelolaannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penyerangan terhadap warga terjadi di kawasan perkebunan sawit di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul, Riau, Jumat (14/8).

Akibat penyerangan tersebut, sekitar 25 orang warga babak belur. Bahkan, satu orang sampai kritis.

Peristiwa itu terjadi saat para korban sedang beristirahat di mess usai bekerja membersihkan kebun. 

Tiba-tiba sekelompok orang yang berjumlah ratusan dengan 5 mobil dan langsung menyerang dengan berbagai senjata.

Baca Juga: Karhutla di Riau Lahap 904 hektare, Mayoritas Tersangka Disebut Bermotif Buka Lahan Sawit dan Holtikultura

Baca Juga: 904 Hektare Lahan Terbakar di Riau, Polda Tetapkan 40 Tersangka dari 37 Kasus

Penyerangan itu diduga berkaitan dengan sengketa lahan perkebunan sawit di Afdeling 19 dan 21 milik warga yang dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Warga menduga bahwa ada peran PT Agrinas dalam kasus penyerangan warga tersebut.

Namun, Agrinas menegaskan bahwa pihaknya tidak berada dalam posisi untuk memihak kepada salah satu kelompok dalam konflik internal tersebut.