Kasus Febrie Adriansyah, Pemilik Emas 74 Kg Disebut Segera Ajukan Praperadilan

2026/07/26

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:30 WIB

Jakarta, VIVA – Polemik penyitaan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing (valas) dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dipastikan belum berakhir.

Baca Juga

Kuasa hukum Don Ritto menyebut pihak yang mengklaim sebagai pemilik emas dan valas yang disita penyidik tengah menyiapkan langkah hukum berupa gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya telah memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai asal-usul aset yang kini menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Baca Juga

Menurut Handika, uang maupun emas yang disita tidak memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah. Karena itu, penyidik dinilai perlu terlebih dahulu menguji hubungan barang bukti tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

“Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil,” kata dia, dikutip Minggu, 26 Juli 2026.

Baca Juga

Handika mengatakan, pihak yang mengaku sebagai pemilik aset tersebut berencana mengajukan gugatan praperadilan sebagai bentuk keberatan atas tindakan penyitaan.

Meski belum mengungkap identitas pemilik maupun waktu pengajuan gugatan, Handika memastikan upaya hukum itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya,” ujar dia.

Untuk diketahui, Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi Jampidsus, Febrie Adriansyah di rumah yang terletak di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, rumah di Sentul merupakan salah satu objek yang penggeledahan.

“Pada kesempatan ini, sudah dilakukan penggeledahan sebanyak 12 TKP, di mana dengan hasil kami sampaikan yaang pertama, lokasi kediaman rumah di

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Parahyangan Golf nomor 2 Babakan Madang, Bogor Kabupaten,” kata Budi, di Polda Metro Jaya, Jumat 10 Juli 202

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, dari penggeledahan di rumah tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan.

Halaman Selanjutnya

Kemudian Budi menyebutkan, pihaknya juga menyita barang bukti sejumlah uang tunai hingga dua bingkai foto keluarga.