Jadi intinya...
- Kasus Dokter Richard Lee memanas, pelapor diduga memeras Rp200 miliar.
- Saksi Fitri Salhuteru membela DRL, produknya berizin dan aman digunakan.
- Pelapor diduga punya motif ekonomi, termasuk kontrak ulasan berbayar.
Liputan6.com, Jakarta - Babak baru kasus Dokter Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang semakin memanas usai kubu terdakwa membongkar dugaan pemerasan fantastis. Pasalnya, pihak terlapor menyeret nama pelapor sekaligus figur publik berjuluk Dokter Detektif dalam pusaran permintaan uang senilai Rp200 miliar.
Persidangan perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan kesehatan ini menghadirkan pengusaha Fitri Salhuteru sebagai saksi meringankan. Alhasil, kesaksian figur publik tersebut langsung menyudutkan kredibilitas serta motif ekonomi di balik laporan hukum sang rival.
"Saksi Fitri Salhuteru ini yang merupakan tokoh publik juga, kesaksiannya istimewa, ya. Jadi beliau juga menyatakan menggunakan produk DRL dan tidak mengalami efek samping apa pun dan mendapatkan dampak positif terhadap produk tersebut," kata kuasa hukum Dokter Richard Lee, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., saat dihubungi awak media, Selasa (6/10/2026).
Praktisi hukum kondang ini menegaskan produk White Tomato milik kliennya telah mengantongi izin edar resmi dari otoritas terkait. Oleh karena itu, tuduhan overclaim yang disematkan pihak lawan bertolak belakang dengan fakta uji klinis serta pengalaman riil konsumen.
Dugaan Permintaan Uang hingga Rp200 Miliar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367299/original/015346200_1791342919-WhatsApp_Image_2026-10-07_at_07.09.00.jpeg)
Perbesar
Tim advokat membeberkan bahwa Dr. Samira Farahnaz diduga memanfaatkan posisinya untuk menekan sejumlah pemilik klinik kecantikan ternama. Selain itu, nama-nama pesohor seperti Reza Gladys hingga Shella Saukia rupanya pernah mengalami modus serupa melalui undangan pertemuan privat.
"Bahkan Shella Saukia itu menyampaikan ke Fitri ini, coba tanyakan apakah motifnya sama, yaitu diundang ke rumah seseorang, lalu diminta sejumlah uang. Jadi ada yang diminta 20 miliar, ada yang diminta 50 miliar, dan DRL sendiri diminta 200 miliar," tuturnya.
Dugaan pemufakatan tersebut kian terang setelah saksi bernama Ivan menceritakan pertemuannya dengan sosok dokter bertopeng kepada kubu Richard Lee. Sementara itu, sahabat dekat sang dokter kecantikan menyarankan langkah perlawanan hukum terbuka ketimbang menuruti permintaan uang damai.
Pengacara Soroti Motif Ekonomi dan Saksi Lanjutan Persidangan
Saksi persidangan juga menyerahkan bukti mengenai skenario ulasan produk yang mengikat pihak rekanan lewat klausul denda penalti fantastis. Pasalnya, pelapor sengaja menutupi kontrak endorsement berbayar di balik klaim ulasan independen demi menjaga reputasi di ruang publik.
"Jadi ada kebohongan publik yang disampaikan endorse tanpa ada bayaran atau endorse murni, ternyata endorse-nya berbayar dan perjanjian ini tidak boleh diketahui, kalau diketahui harus ada denda 10 miliar. Nah, ini jadi ada motif-motif tertentu, motif ekonomi yang dimiliki oleh pelapor ini," jelasnya.
Pihak pembela turut mempersoalkan rekam jejak empat produk kosmetik milik pelapor yang izin edarnya telah dicabut oleh BPOM. Kendati demikian, jaksa penuntut umum tetap menjerat sang dokter estetika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Agenda sidang lanjutan pada Kamis mendatang bakal menghadirkan tiga saksi fakta krusial guna mematahkan seluruh dakwaan penuntut umum. Selanjutnya, salah satu saksi yang siap bersaksi merupakan figur ulama nasional terkemuka yang memiliki kedekatan spiritual dengan sang dokter.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Sejarah Lagu Ole Ole yang Sering Dinyanyikan Suporter Sepak Bola, dari Belgia ke Dunia