Karhutla Kalimantan, penerbangan di Samarinda dinyatakan masih aman - ANTARA News Kalimantan Timur

2026/08/22

Samarinda (ANTARA) - Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto menyatakan bahwa operasional layanan penerbangan di Bandar Udara APT Pranoto Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, hingga saat ini masih aman dari dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

"Sejauh ini belum ada, dan semoga tidak ada dampak terhadap operasional penerbangan maupun jarak pandang di bandara," kata Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I APT Pranoto, I Kadek Yuli Sastrawan, di Samarinda, Sabtu.

Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini penyelenggaraan layanan penerbangan dan pergerakan penumpang harian di Bandar Udara Kelas I APT Pranoto masih tergolong stabil.

Bandar Udara Kelas I APT Pranoto dari tanggal 1 hingga 21 Agustus 2026 tercatat melayani total 40.336 pengguna layanan penerbangan, yang terdiri atas 19.897 penumpang yang tiba di area kedatangan dan 20.439 penumpang yang hendak meninggalkan Kota Samarinda.

Meskipun jarak pandang di area bandara dan sekitarnya hingga saat ini masih aman, Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I APT Pranoto tetap menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Pulau Kalimantan.

Area terminal penumpang di bandara sudah dipasangi pendingin udara dan alat penyaring udara.

"Selain itu, juga terdapat fasilitas kesehatan, yaitu Balai Karantina Kesehatan yang bersiaga. Jika nantinya memang terdampak asap, maka seluruh pengguna jasa akan diimbau untuk menggunakan masker," kata I Kadek Yuli Sastrawan.

Otoritas bandara berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), AirNav, kepolisian, dan maskapai penerbangan dalam mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Di samping itu, otoritas bandara menyampaikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan di area dekat bandara karena bisa mengganggu operasional layanan penerbangan.

Masyarakat di sekitar bandara diingatkan bahwa setiap tindakan pembakaran yang bisa mengganggu operasional dan keselamatan penerbangan dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Helti Marini S

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.