Banda Aceh (ANTARA) - Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah menyatakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Aceh Selatan secara umum berlangsung aman dan kondusif.
"Hingga saat ini, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Selatan secara umum berlangsung aman dan kondusif," kata T Ricki Fadlianshah di Aceh Selatan, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan T Ricki Fadlianshah menanggapi informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah grup percakapan terkait adanya pembegalan di sejumlah lokasi di kabupaten pesisir barat selatan Provinsi Aceh tersebut.
Perwira menengah kepolisian itu menegaskan informasi pembegalan yang beredar di media sosial maupun sejumlah grup percakapan adalah hoaks atau berita bohong.
T Ricki Fadlianshah menegaskan dirinya sudah mengecek dan menelusuri hingga kepolisian sektor (polsek) jajaran Polres Aceh Selatan terkait informasi pembegalan. Dari hasil pengecekan dan penelusuran, tidak ada kejahatan tersebut di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.
"Informasi begal di wilayah hukum Polres Aceh Selatan adalah hoaks. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya atau menyebarluaskan informasi yang belum diketahui kebenarannya. Informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," katanya.
Ia menegaskan dirinya bersama jajaran terus memantau situasi kamtibmas serta patroli di berbagai wilayah guna memastikan masyarakat tetap mendapatkan rasa aman dan nyaman.
Kapolres juga mengajak para awak media, admin media sosial, maupun pihak-pihak yang menyampaikan pemberitaan terkait situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Selatan agar terlebih dahulu melakukan tabayun dan klarifikasi kepada Polres Aceh Selatan maupun pihak terkait lainnya sebelum informasi tersebut dipublikasikan.
"Kami berharap setiap informasi terkait kamtibmas dapat terlebih dahulu dikonfirmasi agar pemberitaan disampaikan benar, berimbang dan tidak menimbulkan persepsi seolah-olah situasi keamanan di Aceh Selatan tidak terkendali atau kepolisian tidak mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," kata Kapolres.
T Ricki Fadlianshah mengatakan penyebaran berita bohong atau hoaks dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat memiliki konsekuensi hukum sebagai mana diatur dan diancam pidana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan setiap orang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan yang diketahuinya bohong dan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
"Kami mengajak masyarakat dan untuk bersama-sama menjaga situasi Aceh Selatan tetap aman, nyaman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya kejadian atau membutuhkan bantuan kepolisian, dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat," kata T Ricki Fadlianshah.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.