Kapitalisasi Kripto Melonjak 45 Persen, OJK Perkuat Pengawasan |Republika Online

2026/10/09

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia mencapai Rp194,28 triliun sepanjang Januari hingga Agustus 2026, seiring bertambahnya jumlah akun konsumen menjadi 23,21 juta. Pertumbuhan industri tersebut diikuti rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah mekanisme perdagangan kripto, memperkuat pencatatan identitas investor, serta meningkatkan pengawasan terhadap risiko transaksi dan keamanan siber.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso mengatakan, industri aset kripto terus berkembang dari sisi aktivitas perdagangan maupun jumlah konsumen. Namun, perkembangan tersebut juga membutuhkan penyesuaian infrastruktur dan sistem pengawasan.

Dalam diskusi bersama media massa di Jakarta, Kamis (8/10/2026), Adi memaparkan bahwa transaksi spot kripto mencapai Rp23,16 triliun pada Agustus 2026. “Secara kumulatif, transaksi sepanjang delapan bulan pertama tahun ini mencapai Rp194,28 triliun,” kata Adi.

Sementara itu, perdagangan derivatif aset keuangan digital mencatat transaksi Rp37,09 triliun sejak awal tahun hingga Agustus 2026. Khusus Agustus, nilai transaksi derivatif mencapai Rp4,56 triliun.

Kapitalisasi pasar kripto Indonesia juga meningkat dari Rp22,21 triliun pada Juli menjadi Rp32,23 triliun pada Agustus 2026. Kenaikan tersebut mencapai sekitar 45 persen dalam satu bulan.

Dari sisi konsumen, jumlah akun bertambah dari 22,93 juta pada Juli menjadi 23,21 juta pada Agustus 2026. Artinya, terdapat penambahan sekitar 280 ribu akun dalam sebulan.

Ekosistem perdagangan aset kripto Indonesia saat ini terdiri atas dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, 28 pedagang aset keuangan digital (PAKD), dan tujuh penyedia jasa pembayaran. Total aset ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto tercatat Rp54,62 triliun.

Jika digabungkan dengan aset penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) sebesar Rp770,63 miliar, total aset industri IAKD mencapai Rp55,39 triliun. Angka tersebut menggambarkan besarnya aset yang dikelola dalam ekosistem keuangan digital di bawah pengawasan OJK.

Peran bursa diperkuat

Seiring perkembangan tersebut, OJK mempersiapkan perubahan mekanisme perdagangan kripto menuju sistem centralized trading venue. Melalui skema ini, bursa akan memiliki peran lebih besar dalam mempertemukan penawaran jual dan beli aset kripto.

Adi menjelaskan, struktur perdagangan kripto Indonesia berbeda dengan sejumlah negara lain. Selain pedagang atau exchange, Indonesia memiliki bursa, lembaga kliring, dan kustodian yang menjalankan fungsi masing-masing.

"Kalau misalnya di Indonesia regulatory framework yang kita bangun, kripto atau perdagangan kripto di global itu namanya exchangers. Tapi di Indonesia di samping kita punya exchangers atau PAKD, kita juga punya bursa," kata Adi.

Menurut dia, keberadaan bursa memungkinkan pencatatan dan pengawasan perdagangan dilakukan melalui infrastruktur yang terpisah dari pedagang. Lembaga kliring menangani proses penyelesaian transaksi, sedangkan kustodian menjalankan fungsi penyimpanan aset konsumen.

"Yang punya bursa artinya kita akan ada transaksi off-chain yang dicatatnya di bursa. Kalau di luar itu semuanya on-chain di exchanger," ujarnya.

OJK juga mengatur pemisahan penyimpanan aset kripto antara pedagang dan kustodian. Dalam skema yang dijelaskan Adi, sekitar 70 persen aset kripto konsumen harus ditempatkan pada kustodian, sedangkan 30 persen lainnya dapat dikelola pedagang sesuai ketentuan.

Pengaturan tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko ketika terjadi gangguan operasional atau kegagalan pada pedagang aset kripto. Dengan penyimpanan yang terpisah, aset konsumen tidak seluruhnya bergantung pada satu penyelenggara.

Adi mengatakan, perubahan mekanisme perdagangan akan memperbesar peran bursa dalam mempertemukan transaksi. Namun, penerapannya membutuhkan persiapan karena menyangkut model bisnis pedagang dan kesiapan infrastruktur perdagangan.

"Ke depannya kita akan centralized trading di bursa. Jadi artinya seluruh transaksi itu ibarat seperti sekarang yang ada di capital market," kata Adi.

Dalam mekanisme tersebut, pedagang aset kripto berpotensi mengalami perubahan fungsi. Peran mereka dalam mempertemukan transaksi dapat berkurang, tetapi masih terdapat peluang menjalankan layanan lain sesuai ruang lingkup perizinan dan ketentuan yang berlaku.

Adi menyebut fungsi perantara perdagangan atau broker sebagai salah satu kemungkinan peran yang dapat dikembangkan. Perubahan tersebut masih dibahas bersama pelaku industri sebelum diterapkan.

OJK tengah melakukan kajian, diskusi, dan konsultasi dengan bursa, pedagang, serta asosiasi industri. Persiapan juga mencakup penguatan kapasitas bursa dan sistem perdagangan agar perubahan tidak mengganggu keberlanjutan aktivitas industri.

Identitas tunggal

Selain perubahan mekanisme perdagangan, OJK mengembangkan sistem identitas tunggal konsumen atau single investor identification (SID). Sistem tersebut akan mengintegrasikan data kepemilikan, transaksi, saldo, dan eksposur konsumen aset kripto.

Adi mengatakan, penerapan SID diperlukan karena jumlah konsumen yang selama ini dilaporkan industri masih berbasis akun. Satu orang dapat memiliki akun di lebih dari satu pedagang sehingga jumlah akun belum tentu sama dengan jumlah individu yang berinvestasi. “Selama ini yang kita laporkan itu adalah akun konsumen, belum SID. Nah ini kita perlu bertahap," kata Adi.

Dengan identitas tunggal, OJK dapat memperoleh gambaran lebih akurat mengenai jumlah investor serta aktivitas mereka di berbagai penyelenggara. Sistem tersebut juga dapat membantu pengawasan transaksi dan pengelolaan risiko.

Pengembangan SID telah dikenal di sektor keuangan lain, termasuk pasar modal. OJK ingin menerapkan pendekatan serupa pada perdagangan aset kripto tanpa harus membangun seluruh mekanisme pencatatan dari awal.

Menurut Adi, integrasi data akan memudahkan pengawasan kepemilikan dan transaksi konsumen. Informasi yang lebih lengkap juga dapat membantu penerapan ketentuan pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Pengembangan sistem identitas tunggal dilakukan secara bertahap. OJK masih perlu menyelaraskan kesiapan infrastruktur, pelaku industri, serta ketentuan pertukaran dan pengelolaan data konsumen.