Kanwil Kemenkum Kalteng perkuat layanan publik melalui PASTI Ada Solusi

2026/08/21

Kanwil Kemenkum Kalteng perkuat layanan publik melalui PASTI Ada Solusi

Jumat, 21 Agustus 2026 17:27 WIB

Image Print

Kanwil Kemenkum Kalteng perkuat layanan publik melalui PASTI Ada Solusi. (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng.)

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) memperkuat komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik, melalui keikutsertaan dalam Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI Ada Solusi" Episode ke-12 yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jumat.

Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor di Palangka Raya, mengatakan keikutsertaan pihaknya menjadi bentuk dukungan terhadap upaya Kementerian Hukum menghadirkan pelayanan publik yang responsif, transparan, akuntabel dan berorientasi pada penyelesaian permasalahan masyarakat.

"PASTI Ada Solusi merupakan ruang yang sangat penting untuk mendengar secara langsung aspirasi dan pengaduan masyarakat. Bagi kami di Kanwil Kemenkum Kalteng, setiap masukan merupakan bahan evaluasi untuk terus memperbaiki kualitas layanan," katanya.

Hajrianor menerangkan, kegiatan itu dipimpin Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Diikuti secara hybrid oleh jajaran Kementerian Hukum di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng bersama jajaran secara daring melalui Zoom Meeting.

Menurut dia, forum tersebut menjadi sarana komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, konsultasi serta berbagai persoalan terkait layanan hukum.

Hingga Episode ke-12, program PASTI Ada Solusi telah menerima 322 pengaduan masyarakat. Seluruh pengaduan tersebut telah memperoleh respons, baik yang telah diselesaikan maupun yang masih dalam proses klarifikasi.

Pada episode kali ini, sejumlah persoalan pelayanan menjadi perhatian, di antaranya layanan notaris dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses naturalisasi, kewarganegaraan serta berbagai pengaduan di bidang layanan hukum.

Menteri Hukum menegaskan setiap pengaduan masyarakat harus melalui proses verifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan fakta serta dasar hukum yang jelas. Forum tersebut juga menjadi bagian dari penguatan transformasi digital pelayanan hukum, termasuk pengembangan iNotary untuk mendukung layanan kenotariatan yang lebih efektif dan efisien.

"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap arahan dan masukan yang diperoleh melalui forum ini serta memastikan jajaran di wilayah terus memberikan pelayanan terbaik. Pelayanan hukum harus hadir memberikan kepastian dan solusi, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Hukum," ujarnya.

Ia menambahkan, keikutsertaan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya menjadikan pengaduan dan aspirasi masyarakat sebagai instrumen evaluasi serta perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.

"Setiap aspirasi yang disampaikan diharapkan tidak berhenti pada tahap pengaduan, tetapi dapat ditindaklanjuti menjadi solusi dan perbaikan nyata dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Hajrianor.

Baca juga: Kemenkum Kalteng teguhkan transformasi pelayanan hukum yang berdampak

Baca juga: DJKI targetkan pendaftaran merek-desain industri selesai lima bulan

Baca juga: Kementerian Hukum catatkan 25 karya kreatif secara gratis

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.