Kantor Summarecon di Jakarta Timur Digeledah KPK terkait Korupsi di ATR/BPN

2026/09/18

Jumat, 18 September 2026 - 12:00 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat, 18 September 2026 terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga

"Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 18 September 2026

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Budi mengatakan KPK menggeledah kantor Summarecon untuk mencari alat bukti maupun petunjuk yang relevan terkait kasus tersebut.

Baca Juga

"Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antarpihak dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini," katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

Baca Juga

OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.

Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid. (Ant)

Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati

Bebizie Tak Hadir Dipanggil KPK, Pemeriksaan Kasus Korupsi Eks Bupati Kutai Kartanegara Dijadwal Ulang

KPK belum minta keterangan anggota DPRD Jakarta Bebizie dalam pengembangan dugaan gratifikasi produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

VIVA.co.id

18 September 2026