Kantor Pertanahan Temanggung menyelesaikan 10.339 bidang tanah PTSL
Selasa, 15 September 2026 16:31 WIB
Ilustrasi - Target Legalilasi Tanah Seorang warga menerima sertifikat tanah dari petugas pertanahan di mobil Larasita pada acara penyerahkan sertifikat hak atas tanah program strategis BPN RI tahun 2014 se eks-Karesidenan Kedu di Pendopo Pengayoman Temanggung, Jateng, Senin (16/6). Pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah menyatakan, sedikitnya 120.000 bidang sertifikat di provinsi Jawa tengah telah selesai, jumlah tersebut sudah mencapai 47 persen dari jumlah target yakni 250.000 bidang sertifikat pada tahun ini. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Temanggung (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung menyelesaikan 10.339 bidang tanah dari target 10.998 bidang melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026.
Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Sukiman di Temanggung, Selasa, mengatakan capaian tersebut mencapai sekitar 94 persen dari target yang tersebar di 71 desa pada 15 kecamatan.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung menargetkan sisa bidang tersebut dapat diselesaikan pada September 2026,” katanya.
Dengan capaian tersebut, masih terdapat 659 bidang tanah yang belum selesai dan menjadi fokus penyelesaian Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung.
Sukiman mengatakan secara ketentuan penyelesaian kegiatan PTSL mengikuti tahun anggaran, yakni Januari hingga Desember. Namun, pihaknya berupaya mempercepat penyelesaian seluruh target sebelum akhir tahun anggaran.
“Sebetulnya kalau kita menyelesaikan sesuai tahun anggaran, kita Januari sampai dengan Desember. Tetapi kita berusaha semaksimal mungkin kita selesaikan sebelum Desember itu sudah kita selesaikan,” katanya.
Ia mengatakan Kabupaten Temanggung mendapatkan program PTSL secara berkelanjutan sejak 2017 hingga 2026. Setiap tahun dilakukan pendaftaran dan sertifikasi tanah masyarakat.
Menurut Sukiman, fokus program saat ini tidak hanya menyelesaikan target PTSL 2026, tetapi juga mendorong masyarakat yang memiliki tanah belum bersertifikat untuk segera mendaftarkannya.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.