Kantor Imigrasi Semarang mendeportasi seorang mahasiswi asal Timor Leste

2026/09/28

Kantor Imigrasi Semarang mendeportasi seorang mahasiswi asal Timor Leste

Senin, 28 September 2026 21:06 WIB

Image Print

Imigrasi Semarang mendeportasi seorang mahasiswa asal Timor Leste yang izin tinggalnya sudah berakhir. (ANTARA/HO-Imigrasi Semarang)

Semarang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Semarang mendeportasi seorang warga negara Timor Leste yang sedang menjalani pendidikan di Ibu Kota Jawa Tengah namun masa berlaku izin tinggalnya sudah kedaluarsa hampir 1 tahun.

Kepala Imigrasi Semarang Ari Widodo di Semarang, Senin, mengatakan, penindakan itu bermula ketiga petugas melakukan penelusuran terhadap keberadaan mahasiswi tersebut.

Sejak Februari 2026, kata dia, petugas sudah berkomunikasi dengan Universitas Muhammadiyah Semarang yang merupakan penjamin untuk menelusuri WNA tersebut.

"Kemudian petugas mendapat informasi jika WNA tersebut akan datang ke kampus untuk mengikuti ujian," katanya.

Petugas, lanjut dia, kemudian melakukan penindakan terhadap WNA tersebut saat datang ke kampus.

Menurut dia, setiap warga negara asing wajib memastikan izin tinggalnya tetap berlaku selama berada di Indonesia.

Ia menjelaskan penindakan keimigrasian tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," katanya.

Ia juga mengimbau lembaga pendidikan yang menjamin mahasiswa asing agar menjaga komunikasi dengan mahasiswa yang dijamin, memantau status izin tinggal, serta segera berkoordinasi dengan kantor imigrasi.

Baca juga: Jovan, Steven, dan Nada lolos Grand Final The Genius Math League 2026 Semarang

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.