Kantah Kabupaten Bantul uji coba layanan pertanahan berbasis kewilayahan

2026/09/19

Kantah Kabupaten Bantul uji coba layanan pertanahan berbasis kewilayahan

Sabtu, 19 September 2026 17:10 WIB

Image Print

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul mulai melakukan uji coba penerapan layanan pertanahan berbasis kewilayahan pada Senin (14/09/2026). Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian tata kelola organisasi sekaligus upaya meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Dalam uji coba tersebut, wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dibagi menjadi enam wilayah. Wilayah I meliputi Kapanewon Jetis, Imogiri, dan Pundong; Wilayah II meliputi Banguntapan dan Piyungan; Wilayah III meliputi Sewon, Pleret, dan Dlingo; Wilayah IV meliputi Kasihan dan Bantul; Wilayah V meliputi Sedayu, Pajangan, dan Pandak; serta Wilayah VI meliputi Bambanglipuro, Kretek, Sanden, dan Srandakan.

Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Sofi Puspasari, menjelaskan bahwa penerapan berbasis kewilayahan diharapkan dapat membuat penanganan pekerjaan menjadi lebih terarah dan koordinasi antarpetugas semakin efektif.

“Dengan pembagian wilayah ini, pekerjaan dapat ditangani secara lebih terarah sesuai wilayahnya, sehingga koordinasi dan tindak lanjut dapat dilakukan dengan lebih efektif dan responsif. Bagi masyarakat, diharapkan proses pelayanan dapat menjadi lebih jelas, terkoordinasi, dan cepat dalam penanganannya,” jelas Sofi.

Sofi juga menegaskan bahwa pembagian wilayah tersebut merupakan bagian dari pola pengelolaan dan penanganan pekerjaan, sehingga masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan melalui mekanisme pelayanan yang berlaku di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.

“Masyarakat tidak perlu khawatir harus datang ke tempat pelayanan yang berbeda berdasarkan wilayah. Pembagian ini merupakan pengaturan dalam pelaksanaan pekerjaan agar penanganan layanan lebih fokus dan terkoordinasi. Masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan melalui loket dan mekanisme yang telah ditetapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul,” tambahnya.

Selama masa uji coba, Kantah Bantul akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembagian wilayah serta alur kerja yang diterapkan. Penyempurnaan akan terus dilakukan agar penerapan layanan berbasis kewilayahan mampu mendukung pelayanan pertanahan yang semakin cepat, responsif, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Pewarta : SP
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026