Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menilai pelanggaran terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak dapat menjadi dasar untuk memberhentikan presiden dari jabatannya.
Badan Pengkajian MPR menilai ketentuan tersebut perlu diterapkan untuk menjaga sistem pemerintahan presidensial tetap berjalan sesuai dengan prinsip yang berlaku.
Ketentuan tersebut tertulis dalam naskah Kajian Bentuk Hukum PPHN (2025) yang diunggah oleh MPR di website www.mpr.go.id/pphn/materi. Dokumen ini berstatus rancangan dan bahan kajian untuk partisipasi publik dan belum menjadi keputusan final MPR.
Draf Kajian Bentuk Hukum PPHN menjelaskan pemberhentian presiden karena pelanggaran PPHN dapat mengubah posisi presiden dalam sistem ketatanegaraan. Mekanisme tersebut berpotensi mengembalikan kedudukan presiden sebagai mandataris MPR seperti sebelum perubahan UUD 1945.
Dalam sistem presidensial, kepala eksekutif dan lembaga legislatif memiliki kedudukan yang setara, sehingga tidak dapat saling menjatuhkan. Presiden hanya dapat diberhentikan pada masa jabatan karena alasan hukum dalam proses impeachment sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
“Berpedoman pada hal tersebut, maka pelanggaran terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara oleh Presiden tidak dapat dipergunakan sebagai alat untuk melakukan pemberhentian karena akan merusak bangunan sistem presidensial itu sendiri,” tulis Badan Pengkajian MPR dalam dokumen Kajian Bentuk Hukum PPHN, dikutip pada Selasa (1/9).
Badan Pengkajian MPR juga menilai pelaksanaan PPHN tidak hanya menjadi tanggung jawab presiden. Seluruh lembaga negara yang memperoleh kewenangan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 turut memiliki tanggung jawab dalam menjalankan arah pembangunan yang tercantum dalam PPHN.
Ketentuan itu menjadi dasar bagi Badan Pengkajian MPR untuk menilai bahwa pelanggaran terhadap PPHN tidak tepat jika hanya dibebankan kepada presiden dan dijadikan dasar untuk memberhentikannya dari jabatan.
Sebagai alternatif mekanisme pengawasan, Badan Pengkajian MPR mengusulkan tiga instrumen yang dinilai lebih sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial. Ketiga instrumen tersebut meliputi penyampaian laporan kinerja lembaga negara dalam Sidang Tahunan MPR, penggunaan hak budget oleh parlemen, dan pengujian terhadap undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui hak budget, DPR dapat mengawasi pemerintah dalam proses persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). DPR dapat menolak rancangan anggaran yang diajukan pemerintah apabila arah kebijakannya dinilai tidak sesuai dengan PPHN. DPR kemudian dapat meminta pemerintah menyesuaikan rancangan tersebut dengan arah PPHN.
Badan Pengkajian MPR juga mengusulkan penguatan kewenangan MK sebagai instrumen pengawasan yudisial. MK nantinya dapat menguji undang-undang terhadap PPHN apabila mekanisme tersebut diterapkan. “Mahkamah Konstitusi diberi tambahan wewenang untuk menguji Undang-Undang terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara," tulis dokumen tersebut.
Visi-Misi Capres hingga Kepala Daerah Wajib Merujuk PPHN
Kajian Bentuk Hukum PPHN juga menuliskan bahwa calon presiden dan wakil presiden, hingga calon kepala daerah, wajib merujuk PPHN saat menyusun visi dan misi jika PPHN nantinya disahkan.
"Dengan ditetapkannya Pokok-Pokok Haluan Negara, maka calon Presiden dan calon Wakil Presiden, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati/Wakil Walikota dalam menetapkan visi dan misi merujuk pada visi misi pembangunan nasional yang terdapat dalam Pokok-Pokok Haluan Negara," sebagaimana tertulis di dokumen Kajian Bentuk Hukum PPHN.
Kewajiban ini berangkat dari kekhawatiran Badan Pengkajian atas ketidaksinambungan pembangunan akibat sistem pemilihan langsung pascaamandemen UUD 1945. Mereka berpendapat bahwa tidak adanya rujukan dalam penyusunan visi dan misi, turut berpotensi menimbulkan ketidakselarasan antara visi dan misi Presiden dan/atau Wakil Presiden terpilih serta antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
“Jika situasi ini dibiarkan terus berlanjut, dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada) yang dilaksanakan serentak, maka akan terjadi inefisiensi anggaran negara dan sumber daya pembangunan nasional lainnya."